logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 27 September 2007 NASIONAL
Line

Indonesia Peringkat 143 Negara Paling Korup

JAKARTA- Penanganan korupsi di Indonesia tidak lebih baik, walaupun sudah banyak kasus korupsi yang ditangani lembaga seperti kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Publik menganggap, masih banyak korupsi yang melibatkan nama-nama besar tidak tersentuh hukum.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Transparency International (TI) Indonesia, Todung Mulya Lubis, banyak yang lolos dari jeratan kejaksaan ataupun KPK. Publik menganggap masalah korupsi masih endemik, dan penanganannya diskriminatif.

"Kalau seperti ini, apapun yang dilakukan kejaksaan dan KPK, tidak banyak mengubah opini publik," katanya di Jakarta kemarin.

Todung mengumumkan hasil Indeks Persepsi Korupsi (IPK) menunjukkan, Indonesia berada pada urutan 143 dari 180 negara di dunia dengan nilai 2,3. Nilai ini mengalami penurunan dibandingkan dengan IPK tahun lalu sebesar 2,4.

Sebelumnya, pada 2003 sebesar 1,9, tahun 2004 sebesar 2,6, dan 2005 sebesar 2,2.

Dikatakan, dengan IPK tahun ini, Indonesia masuk negara yang dipersepsikan terkorup di dunia bersama 71 negara lainnya yang IPK-nya di bawah tiga. Dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara, Indonesia tidak lebih baik dari Singapura (yang mempunyai nilai 9,3), Malaysia (5,1), Thailand (3,3), bahkan Timor Leste (2,6), dan Filipina (2,5). Indonesia hanya lebih baik dari Laos (1,9), dan Myanmar (1,4).

Todung menjelaskan, TI memberikan skala nilai antara 0-10. Semakin tinggi nilai yang dicapai suatu negara, persepsi korupsi di negara tersebut semakin kecil. Semakin rendah nilainya, mengindikasikan korupsi semakin besar.

Tahun ini, nilai terendah ditempati Somalia dengan IPK 1,4, sedangkan Denmark, Finlandia, dan Selandia Baru menempati posisi teratas dengan IPK 9,4.

Menurutnya, IPK disusun berdasarkan persepsi publik mengenai praktik korupsi di sektor publik. Publik yang dimaksud kali ini berasal dari dunia usaha, dengan pertimbangan mereka yang paling banyak berhubungan dengan sektor publik atau birokrasi.

Memimpin Langsung

Untuk memperbaiki penegakan tindak pidana korupsi, Todung meminta Presiden Yudhoyono memimpin langsung pemberantasannya.

Hal tersebut bukan berarti tidak percaya pada kinerja kejaksaan dan KPK, tetapi presiden harus memastikan instruksinya tentang pemberantasan korupsi dijalankan dengan baik.

Sementara itu, Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki mengatakan, semua pihak tidak perlu emosional menanggapi hasil peringkat Indonesia yang masih buruk, walaupun pihaknya telah bekerja maksimal. Dengan peringkat tersebut, diharapkan dapat mempermalukan aparat birokrasi. Pasalnya, korupsi sering diukur dari tingkat pelayanan publik.

Dia menambahkan, persoalan penanganan korupsi terletak tidak adanya keinginan, dan kemauan dari aparat birokrasi untuk mengubah sikap, perilaku, baik dari para pemimpinnya sampai tingkat bawahan.

Ruki sependapat dengan Todung yang mengenai pemberantasan korupsi yang dipimpin langsung presiden. Penanganan korupsi tergantung kepada komitmen yang kuat dari pemimpin negara yang bersangkutan.

Dia mencontohkan tahun 50, 60-an, Singapura masih jadi sarang penyelundup. Tapi, saat dipimpin Lee Kwan Yue, mereka maju. Malaysia juga begitu, maju saat Mahatir masuk.

"Jadi, presiden harus lebih kencang melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi, yang didukung pengadilan, dalam hal ini ketua Mahkamah Agung." (J21-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA