logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 27 September 2007 NASIONAL
Line

Berkas Zaenal Lengkap

JAKARTA- Berkas tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Zaenal Ma'arif kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Thomson Siagian, di Jakarta, Rabu (26/9), mengatakan dalam waktu dekat, berkas itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Menurut dia Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, yang menangani perkara tersebut, tinggal menunggu penyerahan tersangka dan alat-alat bukti untuk diajukan di peradilan.

Mengenai kemungkinan penahanan tersangka, Thomson mengatakan menunggu pertimbangan atau pendapat jaksa yang menangani perkara tersebut.

Jaksa penuntut umum yang menangani adalah Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Fitra sani, dan Direktur Penyidikan Farhan Ali. Sementara dari Kejagung adalah Nurrohmat, dan Arif Mulyawan, ditambah dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Nurahman, dan Didik.

"Mengenai penahanan dia, sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi dari Kejari DKI. Nanti setelah itu, jaksanya akan memberikan suatu pertimbangan atau pendapat. Jadi semua itu, tergantung jaksa yang menangani," ujar Thomson.

Dia menjelaskan, kejaksaan mendakwa Ma'arif dengan primer Pasal 311 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Selain itu, dakwaan subsider Pasal 310 ayat 1 KUHAP, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara, serta Pasal 335 KUHAP, dengan ancaman satu tahun penjara.(J21-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA