| Kamis, 27 September 2007 | NASIONAL |
BPK Persoalkan Ongkos Jalan Penghulu NikahSEMARANG - Kepala Kanwil Depag Jateng H Masyhudi MM mengakui BPK mempersoalkan ongkos jalan bagi Petugas Pelaksana Nikah (PPN) dan wakil PPN yang menghadiri akad nikah di luar balai nikah (ongkos bedholan) Rp 25.000 dan honorarium bagi pembantu PPN atau pembantu penghulu Rp 25.000. Pasalnya, kata dia, kedua biaya itu dinilai menyalahi peraturan perundang-undangan dan tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Masalah itu mengemuka dalam audiensi antara Departemen Agama (Depag) Kanwil Jateng dan Komisi E DPRD Jateng, di Gedung Berlian, Rabu (12/9). Untuk itu, Depag meminta Dewan agar mencabut landasan hukum yang menjadi pijakan penarikan biaya itu. Dasar hukum ongkos bedholan Rp 25.000 adalah Surat Keputusan Kakanwil Depag Jateng Nomor : Wk/1.a/KU.00.3/1736/2002, tanggal 1 Agustus 2002, dan Keputusan Gubernur Nomor 451/8362, tanggal 24 Mei 2002 serta surat persetujuan DPRD Nomor 451/1561. Sedangkan dasar hukum besarnya honorarium pembantu PPN atau penghulu Rp 25.000 adalah SK Kakanwil Depag Nomor : k/1.a/KU.00.3/1736/2002. "Kami minta Dewan untuk mencabut keputusan tersebut, karena lembaga pengawas keuangan negara itu menganggap telah menyalahi UU," ujar Kakanwil. Imbas Pencabutan Namun Masyhudi meminta pertimbangan Dewan soal rencana pencabutan keputusan itu, karena imbasnya akan mengena hampir seluruh pembantu PPN atau penghulu yang kebanyakan adalah kaur kesra di desa dan kelurahan. Meski ongkos bagi petugas hanya Rp 25.000, dilihat dengan permintaan nikah setiap tahunnya mencapai 350.000 pasangan, berarti dari biaya itu bisa terkumpul Rp 8,75 miliar. "Setidaknya dari pencabutan keputusan itu, harus ada solusi pengganti untuk bisa memberikan penghasilan kepada para kaur kesra itu," katanya. Menyikapi itu anggota Komisi E Thontowi Jauhari menyatakan pemerintah pusat agar mengeluarkan PP untuk memayungi ongkos bedholan itu. "Sebelum dikeluarkan PP itu, setidaknya ada jaminan yang membiayai para penghulu nikah tersebut. Agar mereka bisa bekerja dengan maksimal. Dilihat dari peraturan memang tidak diperbolehkan nikah di luar kantor KUA," katanya. (H37,H7 -77) |