| Kamis, 27 September 2007 | NASIONAL |
DPD Serahkan Hasil Tugas ke DPRJAKARTA- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman didampingi Sekretaris Jenderal DPD Siti Nurbaya, Rabu (26/9), menyerahkan hasil pelaksanaan tugas DPD, kepada Ketua DPR Agung Laksono. Hasil yang diserahkan terdiri atas usul RUU, sebuah pandangan dan pendapat, serta pertimbangan DPD berkaitan dengan anggaran. Usul RUU, kata Irman, tertuang dalam keputusan DPD No 46/DPD/2007 tentang RUU tentang perubahan ke-3 atas UU No 3 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sementara pandangan dan pendapat DPD tertuang dalam Keputusan DPD No 47/DPD/2007 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No 36 Tahun 2000 dan penetapan Perpu No 1 Tahun 2000 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas menjadi UU. Politikus dari Sumatera Barat ini mengatakan, dalam bidang pertimbangan, DPD memberikan pertimbangan terkait dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2008 yang tertuang dalam Keputusan DPD No 48/DPD/2007. "DPD berpendapat salah satu wahana rancangan pembangunan adalah Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)," tandasnya. Pada kesempatan yang sama, Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, seluruh pandangan, pertimbangan dan hasil pengawasan maupun usul inisiatif RUU bisa ditindaklanjuti DPR. Tapi, untuk RUU tentu harus disesuaikan dengan prolegnas dan skala prioritas. "Yang berkaitan dengan pertimbangan DPD akan menjadi pertimbangan DPR dalam memutuskan proses legislasi dan pengawasannya," katanya. Mengenai catatan DPD terhadap UU Pemekaran Wilayah yang tidak mencantumkan pasal 22d UUD 1945 dalam konsiderannya, Agung meminta agar Setjen lebih memperhatikan dengan sungguh-sungguh, termasuk mengingatkan pemerintah supaya mencantumkan pasal 22d tersebut. "Dengan demikian tidak ada lagi cacat hukum atau hal yang melemahkan produk hukum (undang-undang) yang berkaitan dengan pemekaran dan penggabungan wilayah," tandasnya.(J22-48) |