logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 27 September 2007 NASIONAL
Line

KPK Tahan Anggota KY

  • Irawady Mengaku Dapat Penugasan Resmi

JAKARTA- Anggota Komisi Yudisial (KY) Irawady Joenoes ditangkap dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap senilai Rp 3,7 miliar dalam proyek pengadaan gedung baru KY.

Namun lembaga tersebut menyatakan tidak tahu menahu mengenai keterlibatan Irawady dalam proyek senilai Rp 46,99 miliar itu.

"Hingga siang tadi (kemarin) kami tidak tahu dia terlibat. Karena untuk proyek itu, kami sudah membentuk tim pengadaan yang isinya adalah staf kesekjenan. Anggota KY tidak boleh menjadi anggota dalam tim tersebut," kata Ketua KY Busyro Muqoddas dalam keterangan pers di kantor KY Jl Abdul Muis, Jakarta, Rabu (26/9).

Dia menjelaskan, tim pengadaan gedung baru KY dibentuk pada 28 Agustus 2007. Ketua tim tersebut adalah Priyono. Tim itu setuju membeli tanah di Jalan Kramat Raya nomor 57. "Kami memutuskan agar tidak membeli tanah itu tidak di atas NJOP. Akhirnya kami berhasil membeli di bawah NJOP."

Dia memaparkan, berdasarkan NJOP, tanah yang sedianya untuk membangun gedung baru KY tersebut berharga Rp 8,145 juta per meter persegi. "Setelah tim pengadaan itu menawar tanah seluas 5.720 meter persegi itu, berhasil didapat harga Rp 8,13 juta per meter persegi," katanya.

Dia menegaskan, dalam surat keputusan pembentukan tim tersebut, KY sudah mengingatkan prinsip yang harus dilakukan. Setiap anggota tim tidak boleh menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain.

"Mereka juga tidak boleh melakukan mark up dan tidak boleh menerima komisi dalam bentuk apapun," tandas Busyro.

Sekjen KY Muzayyin Mahbub menambahkan, KY sudah menyelesaikan seluruh proses transaksi pembelian tanah tersebut. "Tanah milik PT Persada Sembada tersebut sudah dibayar sejak 18 September lalu," katanya.

Bantah

Irawady Joenoes ditangkap bersama dengan Freddy Santoso di sebuah rumah milik saudara ipar Irawady di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Dari tas Irawady, penyidik KPK menemukan uang Rp 600 juta dan dari kantong ditemukan 30 ribu dolar AS .

Saat ditangkap Irawady Joenoes sempat membantah menerima suap. Namun, Freddy Santoso, mengakui dirinya telah memberi suap kepada Irawady. "Dari pemeriksaan, ada sedikit pengakuan dan sedikit bantahan," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean di kantor KPK Jl HR Rasuna Said, Jakarta.

KPK membantah telah melakukan penggeledahan di kantor KY sebelum menahan Irawady. Penggeledahan yang dilakukan terhadap dia baru sebatas penggeledahan badan.

Namun demikian, untuk kepentingan lebih lanjut, KPK akan melakukan penggeledahan di kantor KY. Pihak KY pun menyatakan siap membantu KPK dalam pengusutan kasus penyuapan yang melibatkan Irawady Joenoes dan bila perlu KY siap digeledah KPK. "Kami akan kooperatif demi menegakkan hukum, jika mereka memandang perlu ya silakan saja," kata Busyro Muqoddas.

KY akan menghormati segala proses hukum yang dilakukan KPK. "Saya yakin KPK pun akan menangani kasus ini dengan profesional," ujar Busyro.

Status Freddy Santoso dan Irawady Joenoes saat ini adalah terperiksa, belum resmi menjadi tersangka. Namun untuk kepentingan penyidikan, KPK akan menahan keduanya selama 1x24 jam sejak Rabu (26/9) hingga Kamis ini (27/9) pukul 13.30. Saat ini keduanya masih menjalani pemerikasaan intensif.

"Mereka ditahan hingga pukul 13.30 WIB Kamis besok," ujar Tumpak Hatorangan Panggabean.

Menurut dia, setidaknya Irawady dan Freddy bisa dikenakan Pasal 5 ayat 1 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 11 dan 12b tentang Penerimaan Hadiah. Tumpak menambahkan, proses pengadaan tanah untuk pembangunan kantor KY sebenarnya sudah selesai. "Pengadaan tanah sudah selesai. Lokasinya di Jalan Kramat Raya," kata Tumpak.

Untuk menentukan status Irawady, KY akan menggelar rapat pleno. "Besok (hari ini) pukul 09.00, kami akan menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti kasus ini," kata Busyro Muqoddas.

Dia menjelaskan, dirinya akan memanggil seluruh anggota KY yang tengah bertugas di luar daerah. "Mudah-mudahan dihadiri 6 komisioner kami. Karena kan sudah kurang satu," katanya.

Pada rapat itu, lanjut Busyro, KY akan menelaah beberapa peraturan perundang-undangan. Tujuannya, untuk menentukan sanksi yang akan dikenakan kepada Irawady.

Irawady Joenoes mengaku aksinya menemui pemilik tanah Freddy Santoso dan menerima pemberian uang atas perintah Komisi Yudisial (KY). Kuasa hukum Irawady, Soehardi Somomoeljono, di gedung KPK Jakarta mengatakan, Irawady mendapat surat penugasan resmi dari KY untuk memantau proses pengadaan tanah Gedung KY dan menjebak pihak yang ingin menyuap.

"Irawady sedang menjalankan tugas yang diperintahkan oleh institusinya. Justru, Irawady itu sukses besar bisa menangkap orang yang mau menyuap," ujarnya.

Soehardi membantah pernyataan KY bahwa komisi itu sama sekali tidak tahu soal tindakan Irawady. "Ada surat tugasnya kok, ditandatangani resmi," ujarnya.

Meski demikian, Soehardi belum mau mengungkapkan isi surat tugas yang dimaksud. Busyro Muqoddas mengatakan, dirinya memang pernah mengeluarkan surat penugasan, tetapi tidak hanya untuk Irawady, namun untuk anggota KY lainnya. Surat tugas itu untuk pengawasan KY secara internal dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses pengadaan tanah untuk gedung KY. (J13,dtc,ant-46)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA