| Kamis, 27 September 2007 | MURIA |
Warsit Tetap Dituntut Lima Tahun PenjaraBLORA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dadang Suryawan SH yang menangani sidang dugaan korupsi dana purnabakti dengan terdakwa Warsit SPd, kemarin menyatakan Ketua DPRD Blora dua periode berturut-turut itu bersalah. "Makanya, kami tetap pada tuntutan semula," kata jaksa di depan Majelis Hakim PN Blora, kemarin. Sebagaimana diketahui, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara lima tahun penjara dengan perintah terdakwa ditahan dan pidana denda Rp 200 juta susidair 4 bulan kurungan. JPU juga menyatakan, Warsit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Yakni melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain tuntutan itu, JPU minta kepada majelis hakim untuk menetapkan terdakwa membayar uang pengganti Rp 1.535.696.150 subsider 6 bulan yang dibayar secara tanggung renteng dengan tiga unsur pimpinan lainnya (H Haryono SD, H Rofii Hasan, dan H Abdul Ghoni). Jika para terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara satu tahun. Dalam pembelaan, penasihat hukum terdakwa, Soemarso SH MH, menyatakan bahwa dana purnabakti tersebut tidak bisa dipidanakan karena sudah diperdakan, yakni melalui Perda No 3 tahun 2003 tentang perubahan APBD tahun 2003. Pengacara itu juga pernah mempertanyakan uang barang bukti (BB) yang disita jaksa, sejumlah Rp 192 juta yang tidak pernah diajukan di persidangan. Mengada-ada Dalam sidang kemarin yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Soebachran SH, dalam tanggapannya, JPU menyatakan bahwa apa yang dilakukan penasihat hukum terdakwa terkesan mengada-ada. Di antaranya hanya mempersoalakn redaksional. Untuk itu JPU tetap menilai terdakwa terbukti melanggar pasal yang didakwakan dan tetap berpegang pada tuntutan semula. Menanggapi uang BB yang dipersoalkan pengacara, Dadang justru menilai bahwa uang BB itu telah disita sebagai barang bukti. Masalah penyitaan tersebut juga sudah melalui prosedur dan penetapannya melalui surat penguatan dari pengadilan. Sementara itu dalam sidang kemarin kembali diwarnai aksi demo belasan orang. Mereka berorasi sambil membawa poster bergambar seorang ibu tengah menggendong anaknya. Poster itu bertuliskan "Anakku kelak kalau dewasa jangan jadi koruptor".(ud-19) |