| Kamis, 27 September 2007 | MURIA |
Jika Larangan Lewat DiberlakukanDisiapkan Kantong Parkir Pengangkut BarangKUDUS - Larangan melewati jalur masuk Kota Kudus bagi angkutan barang pada H-4 dan H+1 Lebaran tahun ini tentunya harus ditindaklanjuti dengan penyediaan kantong parkir yang memadai. Sejauh ini, dua terminal angkutan barang di Klaling, Kecamatan Jekulo dan Cargo di Kecamatan Jati, tengah disiapkan untuk mengantisipasi pelaksanaan ketentuan tersebut. Hal tersebut dikemukakan Kepala Dinas Perhubungan Kudus, Suyono melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Soekopraptanto, kemarin. Ditambahkannya, larangan tersebut tidak berlaku bagi armada pengangkut sembilan bahan pokok dan atau angkutan khusus kepabeanan. ''Itu pun harus mendapat izin dari Dinas Perhubungan Provinsi,'' ungkapnya. Berdasarkan pengalaman yang lalu, pihaknya memang telah melakukan sosialisasi mengenai hal itu kepada pengusaha armada truk. Kenyataan yang ada, pada saat larangan tersebut diberlakukan, tidak ada pengangkut barang yang melanggarnya. ''Mungkin mereka memang sudah mengetahui hal tersebut,'' jelasnya. Retribusi Parkir Teknis pelarangan, yakni dengan menempatkan petugas di jalur masuk ke Kudus, baik dari sisi timur (Klaling) maupun barat (Terminal Induk). Bila ada armada yang melintas di tempat tersebut, petugas akan meminta mereka untuk memarkir di tempat yang telah disediakan. Biasanya truk akan ditinggal dan untuk pengawasannya diserahkan kepada petugas. Untuk itu, mereka akan dikenai retribusi parkir selama kendaraan mereka berada di kawasan tersebut. Untuk kantong parkir Klaling, diperkirakan dapat menampung hingga 50 truk, sedangkan di Terminal Cargo, bisa mencapai 25 - 30 truk. Menurutnya, larangan tersebut memang perlu dilakukan pada saat mendekati Lebaran. Pasalnya, prioritas saat itu ditujukan kepada para pemudik. Badan kendaraan armada pengangkut yang cukup besar, tentunya akan ''memakan'' jalan. Kondisi tersebut tentunya akan menyulitkan pengguna jalan yang lain, khususnya mereka yang menggunakan sepeda motor. ''Apalagi jika truk yang digunakan jenis gandengan,'' ujarnya. (H8-36) |