logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 27 September 2007 SEMARANG
Line

Penasihat Hukum BG Akan Eksepsi

  • Sidang Kasus Korupsi Buku

UNGARAN - Penasihat hukum Bupati Semarang (nonaktif) Bambang Guritno menyatakan akan memberikan eksepsi atas pembacaan dakwaan oleh jaksa penutup umum (JPU) dari Kejari Ambarawa dan Kejati, kemarin.

Dalam sidang kasus dugaan korupsi buku ajar SD/MI 2004 Kabupaten Semarang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Rabu (26/9), Kairul Anwar SH dan kawan-kawan meminta waktu tujuh hari. Majelis hakim yang diketuai Hari Mulyanto SH dengan anggota Nurul Hidayah SH dan Emanuel Ari Budiharjo SH, akhirnya memutuskan sidang dilanjutkan Kamis (4/10). Banyak pengunjung pro dan kontra BG hadir. Dua peleton Dalmas dan Reserse Polres Semarang mengamankan jalannya sidang.

Sidang perdana kemarin digelar setelah JPU menyempurnakan berkas perkara atau dakwaannya kepada terdakwa Bambang Guritno. Pada sidang putusan sela Juli lalu, eksepsi BG diterima dan dakwaan JPU ditolak majelis hakim yang waktu itu dipimpin Imam Sungudi SH.

Penyempurnaan dakwaan tersebut, karena sejumlah kalimat dalam berkas perkara tidak tepat. Oleh JPU hal ini disempurnakan.

Salah satu JPU yang membacakan surat dakwaan, Pattikawa SH mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar di antaranya pengadaan buku ajar SD/MI 2004 di Kabupaten Semarang dengan total nilai proyek sebesar Rp 5,8 miliar melalui penunjukan rekanan. Dalam dakwaan disebutkan, kegiatan itu seharusnya melalui pelelangan umum. Jaksa juga menyebutkan, rekanan menyisihkan uang sebagai fee 20% dari total nilai proyek.

Kepentingan Politis

BG didakwa mengesahkan dokumen anggaran satuan kerja (DASK) tersebut dengan mencantumkan anggaran pengadaan buku ajar SD/MI. Namun, tidak dicantumkan secara rinci dan ini dianggap bertentangan dengan Pasal 25 ayat (1) dan (2) Kepmendagri Nomor 29/2002, salah satunya adalah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 43 (d) UU No 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, yakni terdakwa selaku kepala daerah Kabupaten Semarang berkewajiban menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.

JPU yang berjumlah lima orang membacakan dakwaan primair dan subsidair secara bergantian. Setelah mendengarkan JPU membacakan surat dakwaan, Hari Mulyanto SH menawarkan kepada penasihat hukum untuk memberi tanggapan. Penasihat hukum Kairul Anwar SH mengatakan, pihaknya akan menyiapkan eksepsi dalam waktu tujuh hari. ''Secara prosedural, dakwaan tersebut lebih baik daripada yang pertama. Tapi, kami akan menyiapkan sejumlah eksepsi,'' jelas dia.

Kairul berharap prses persidangan berjalan lancar agar kasus ini cepat selesai tanpa ditunggangi kepentingan politis. ''Kami beranggapan klien kami tak bersalah. Jadi, kami siap mengikuti proses hukum ini,'' tegasnya.

Dwi Nurjanto SH menilai, masih ada kekurangan dalam dakwaan JPU. Kuasa hukum BG yang lain adalah Heru Wismanto SH, Budiarsih SH MHum, dan Dr Endang Kusuma Astuti. (H14-37)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA