| Kamis, 27 September 2007 | SEMARANG |
Jaksa Minta Fathur Rahman cs Disidang Sampai Putusan AkhirSEMARANG- Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim supaya melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi asuransi jiwa fiktif anggota DPRD Kota Semarang 1999-2004, dengan terdakwa enam mantan anggota Komisi C, Fathur Rahman, Santoso Hutomo, Agustina Wilujeng, Shonhadji Zaenuri, Hindarto Handoyo dan Tohir Sandirdjo, sampai putusan akhir. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (25/9) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) Wahyudi dan Didik mengemukakan, majelis hakim diminta menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa. Sebab keberatan yang diajukan terhadap dakwaan jaksa penuntut, hampir seluruhnya sudah memasuki materi pokok perkara. JPU dalam persidangan kemarin mengulas lagi hal-hal apa saja yang menurut penilaian jaksa sudah memasuki materi pokok perkara. Dipaparkan, kuasa hukum dalam eksepsinya berpendapat, penyebab dan dampak penyimpangan asuransi jiwa anggota Dewan, dikarenakan adanya kebijakan pimpinan Dewan serta Wali Kota Semarang. Sementara Keputusan Wali Kota tentang pemberian premi asuransi tersebut, tak pernah dibatalkan Gubernur Jateng. Secara yuridis, Keputusan Wali Kota itu sah menurut hukum. Dengan demikian, perbuatan 45 anggota DPRD periode 1999-2004 yang telah menerima bantuan dana premi asuransi harus dinilai bukan perbuatan pidana. Penasihat hukum juga mempersoalkan, dari unsur anggota Dewan mengapa hanya anggota Komisi C yang dipidana. Padahal Komisi C sama sekali tak terkait dalam pembikinan anggaran, karena hanya membidangi masalah keuangan saja. (H30-18) |