| Kamis, 27 September 2007 | SEMARANG |
Galian C Berizin, DPRD Kecewa
SEMARANG -DPRD Kota Semarang kecewa pada Pemkot, atas terbitnya izin galian C di Sambiroto, Tembalang. Keluarnya izin dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Jateng itu menunjukkan, Pemkot tidak memegang kesepakatan bahwa tak ada rekomendasi baru untuk penerbitan izin Galian C. Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang Agung Budi Margono menyatakan, izin galian C itu memang diterbitkan oleh Distamben Provinsi Jateng. Namun sesuai aturan, izin tidak akan terbit tanpa rekomendasi Pemkot, melalui Bagian Perekonomian Setda. ''Pada saat pembahasan Raperda Lingkungan Hidup, April 2006 lalu, Pemkot menyepakati, tidak ada rekomendasi baru untuk penambangan galian C,'' kata Agung, Rabu (26/9). Anggota Dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) itu mengatakan, dengan penerbitan izin atas nama PT Unico Utama Jaya itu, berarti jumlah penambangan galian C di Kota Semarang yang mengantongi izin menjadi tiga. Dua penambang sebelumnya, yakni PT Indo Perkasa Usahatama (IPU) dan PT Mulyo Langgeng. ''DPRD lewat Pansus Raperda Lingkungan ketika itu, merekomendasikan agar tidak ada izin baru untuk galian C. Sebab, pelaksanaan penambangan yang sudah berizin masih perlu dievaluasi lebih jauh,'' papar Agung, yang juga mantan sekretaris Pansus Raperda Lingkungan Hidup. Dilacak PT Unico Utama Jaya, yang beralamat di Jl Puspogiwang Timur 6, mengantongi izin No 503/214/C/2007 bertanggal 18 Juni 2007 untuk usaha penambangan galian C di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang. Izin tersebut berlaku 10 bulan untuk penambangan tanah uruk pada lahan seluas sekitar satu hektare. Menurut Agung, penerbitan izin untuk Unico itu cukup mengejutkan kalangan Dewan, terutama Komisi C. ''Terkait itu, kami tengah berupaya untuk melacak kapan rekomendasi itu diterbitkan oleh Pemkot,'' kata Agung. (H9,H12-62) |