| Kamis, 27 September 2007 | SEMARANG |
SUDUT PANDANGKhawatir, Peraturan Sering RancuPERATURAN yang diterapkan pemerintah terkait permasalahan kewarganegaraan, dinilai banyak pihak sering rancu penerapannya di lapangan. Karena yang tertulis dan kenyataan di lapangan tidak sama. Misalnya seputar Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI). Saat ini pemerintah sudah tidak memberlakukan SBKRI bagi warga keturunan. Tetapi menurut Ketua Kopi Semawis, Haryanto Halim, kenyataan di lapangan justru sebaliknya. "Saat mengurus paspor, petugas sering menanyakan SKBRI,'' ungkap dia di sela-sela Sosialisasi Pendataan Warga Keturunan Asing Pemukim di Gedung Study World, Selasa (25/9). Padahal dengan tidak diberlakukannnya SBKRI, jelas dia, otomatis untuk mengurus parpor yang baru pun tidak diperlukan surat keterangan tersebut. Hal itu akan membingungkan masyarakat. "Saya berharap, pemerintah perlu memberi penegasan terhadap hal-hal semacam itu,'' ujar Direktur PT Ulam Tiba itu. Jika tidak segera dipertegas, dia khawatir kondisi ini digunakan sebagai ajang mencari keuntungan bagi sejumlah oknum. Misalnya saja dengan menarik biaya bagi yang tidak bisa menunjukkan SBKRI. "Itu akan merugikan masyarakat sendiri.'' Penegasan juga perlu dilakukan terhadap pembebasan biaya pada proses pengurusan dokumen kewarganegaraan bagi warga pemukim. Sebab kondisi warga pemukim sendiri tak selamanya baik. Pemungutan biaya bisa jadi akan menambah beban mereka. (Roosalina-18) |