| Kamis, 27 September 2007 | SEMARANG |
Tim Temui Warga Klentengsari
SEMARANG- Pemprov, dalan hal ini tim dari Dinas Bina Marga Jateng, akan menemui warga Klentengsari pekan ini. Mereka akan menjawab tiga pertanyaan yang diajukan warga melalui surat beberapa waktu lalu terkait dengan rute tol Semarang-Solo. Kepastian itu disampaikan Ketua RW 2 Kelurahan Pedalangan Gianto, Rabu (26/9). Dia bersama Lurah Mardjono, dan Ketua RT 6 RW 2 Supadi diundang Kepala Dinas Bina Marga Jateng, Danang Atmodjo di kantornya, kemarin. Dikatakan, Danang telah menjawab tiga pertanyaan warga, namun dia tak memaparkan uraian jawaban itu. ''Ya, saya bersama Pak Lurah dan ketua RT 6 dipanggil ke Bina Marga. Selain menjawab tiga pertanyaan warga, juga meminta izin untuk melakukan pematokan, serta membahas rencana pembayaran ganti untung,'' ujar. Seperti pernah diberitakan, warga Klentengsari RT 6 RW 2 Kelurahan Pedalangan mengajukan tiga pertanyaan terkait rencana pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo. Tiga Pertanyaan Pertanyaan yang disampaikan melalui surat resmi beberapa waktu lalu itu adalah: Pertama, aspek hukum apa yang mendasari perubahan rute tol, sehingga harus melewati daerah Klentengsari? Kedua, mengapa masyarakat Klentengsari tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan AMDAL? Ketiga, konsep ganti untung apa yang akan diberikan untuk tiga komponen warga, yakni, mereka tanah dan bangunannya berada di dalam rumija, berimpitan dengan rumija, dan berada dalam radius 100 meter dari garis luar rumija? Pihaknya menyambut baik itikat Pemprov mendatangi warga Klentengsari. Kendati demikian mereka tetap akan menilai jawaban yang dikemukakan. ''Kalau nanti dijawab, apakah itu memuaskan atau hanya berisi pembenaran. Intinya, jawaban resmi Pemprov itu akan kami jadikan rujukan untuk menentukan sikap, menerima atau menolak rute tol melewati Kampung Klentengsari,'' kata Didik Suharjio, seorang warga. Didik kembali menegaskan, warga tidak menolak Jalan Tol Semarang-Solo. Yang mereka tolak adalah rutenya yang melewati Kampung Klentengsari dan Tirtoagung. Rute tersebut ditetapkan tanpa landasan hukum yang kuat. Selain melanggar Perda, warga tidak dilibatkan dalam proses penyusunan AMDAL. ''Selama ini warga cukup responsif, tapi pemerintah tidak mengimbanginya. Warga yang mempertahankan hak seolah-olah diposisikan sebagai penghalang. Padahal sebenarnya kami hanya minta penjelasan,'' ujar Didik.(H6-18) |