| Kamis, 27 September 2007 | KEDU & DIY |
MLP Tamansiswa Tolak BHP dan PerpresYOGYAKARTA - Jajaran Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa secara resmi menolak RUU Badan Hukum Pendidikan dan Perpres No 76 serta 77/2007. RUU BHP tersebut sebagaimana dalam bentuk draf akhir telah mengabaikan ideologi Pancasila dan UUD 1945. Adapun kedua Perpres itu hanya akan menguntungkan pihak asing. Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa Ki Tyasno Sudarto di Yogyakarta, kemarin (25/9). Menjawab pertanyaan wartawan pada acara peluncuran Majalah Pusara di gedung data setempat, dia menjelaskan, pada dasarnya lembaga yang dipimpinnya menyetujui berbagai kerja sama dan bantuan internasional atas dasar kesamaan derajat dan saling menguntungkan dengan berbagai pihak asing. Namun, lanjutnya, mengingat aspek fungsi negara dan pemerintah dalam bidang pendidikan, filosofi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945, maka aspek pengaturan mengenai BHP dan UU itu haruslah merupakan implementasi tanggung jawab negara dan tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau menghindar dari kewajiban konstitusional negara di bidang pendidikan sehingga memberatkan masyarakat dan atau peserta didik. Demikian juga aspirasi masyarakat dikatakan harus mendapat perhatian dalam pembentukan UU mengenai BHP agar tidak menimbulkan kekacauan dan permasalahan baru dalam dunia pendidikan Indonesia. Karena itu, lanjutnya, selaku pimpinan tertinggi Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa dia selalu terbuka untuk dialog dengan semua pihak. Terkait dengan peluncuran Majalah Pusara dalam format barunya, dikatakan oleh pimpinan redaksinya, Ki Prioyo Mustiko, mulai edisi Oktober nanti mengalami perubahan menjadi majalah umum dengan moto Pendidikan, Ilmu, dan Kebudayaan. (P58-70) |