| Kamis, 27 September 2007 | KEDU & DIY |
Sah, Zakat via SMS dan Kartu KreditYOGYAKARTA - Perkembangan teknologi dan perbankan sangat pesat sehingga untuk bertransaksi tak perlu lagi mendatangi bank. Bahkan untuk membayar zakat kini dapat melalui SMS dan kartu kredit. Ketua MUI DIY KH Thoha Abdurrahman menyatakan sah apabila umat ingin membayar dengan cara itu. ''Umat muslim boleh membayar zakat via SMS atau kartu kredit. Namun pembayar harus memenuhi kewajiban melunasi utangnya pada saat jatuh tempo kartu kredit yang bersangkutan,'' tandasnya, Rabu (26/9). Dia menjelaskan, pemegang kartu kredit memang berutang kepada pihak yang mengeluarkan, dengan begitu terlihat berapa kemampuan pembayar zakat. Pemegang juga harus membayar utang yang sudah dizakatkan. Dia menyatakan meskipun dari utang, hukumnya sah membayar zakat demikian. Begitu pula zakat fitrah dan mal. Sekretaris MUI DIY KH Ahmad Muhsin menambahkan, perkembangan teknologi tak dapat dibendung terkait dampak positifnya yakni kemunculan kartu kredit. (D19-70) |