logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 27 September 2007 KEDU & DIY
Line

Kejari Wates Ekspose Kasus Sertifikasi Tanah

KULONPROGO - Kejaksaan Negeri Wates, Kulonprogo mulai mengangkat kasus pungutan liar pada program sertifikasi tanah massal. Belum lama ini instansi tersebut mengekspose kasusnya di Kejaksaan Tinggi DIY.

Usai kegiatan tersebut, Ketua Kejari Wates Erbagtyo Rohan SH mengungkapkan, dalam waktu dekat akan segera menyidiki tersangka mantan lurah Desa Banaran, Galur, Kulonprogo. Dia menyatakan pada ekspose di Kejati pihaknya melihat ada indikasi pungutan liar berdasarkan data dan bukti yang ada.

''Dari seluruh saksi, data, dan bukti yang diperoleh di lapangan terlihat jelas adanya tindakan pungutan liar bahkan sejumlah saksi membenarkan hal itu,'' tandas dia.

Selanjutnya dia menegaskan, Kejari segera meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan dengan tersangka SA. Pada kasus sertifikasi tanah massal jumlah tersangka, menurutnya, baru satu namun tidak menutup kemungkinan muncul tersangka lain.

Dia menjelaskan, penyimpangan yang terjadi adalah penarikan biaya sertifikasi antara Rp 100.000 dan Rp 275.000 dengan dalih untuk biaya penyertifikasian. Kenyataannya uang digunakan untuk memperkaya diri sendiri. Pungutan termurah pada pengurusan tanah konversi yakni Rp 100.000 kemudian Rp 175.000 untuk tanah warisan dan tanah jual beli/hibah ditarik Rp 275.000.

''Tidak ada kejelasan mengenai dasar penarikan uang sebesar itu sebagai apa dan pihak mana saja yang mengetahui. Dari situ terlihat indikasi penyimpangan,'' ujarnya.

Dia mengungkapkan pula kecuali kasus tersebut ada lagi kasus lain, yakni pengadaan surat suara Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) Wates. Kejaksaan sudah menetapkan tersangka namun belum diungkapkan siapa yang bersangkutan. (D19-70)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA