| Selasa, 25 September 2007 | WACANA |
Kelemahan Hasil Seleksi Anggota KPK
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dulu dicaci, dimaki dan akhirnya dipuji dan ditakuti. Itulah opini yang berkembang di masyarakat. Itu kesan terhadap kinerja KPK periode pertama yang tahun ini akan berakhir masa tugasnya. Lalu bagaimana dengan para calon anggota KPK hasil seleksi tahun ini yang akan meneruskannya?Apakah lebih baik atau tidak? Secara umum hasil seleksi kali ini banyak yang mengkritik. Figur-figur yang lolos dinilai kurang meyakinkan. Hasil uji track record yang dilakukan komisi pemantau peradilan (KPP) terhadap sepuluh orang yang lolos seleksi dari 662 orang pendaftar dan kini memasuki masa uji kelayakan kurang meyakinkan. Ada yang diindikasikan melakukan korupsi yudisial, melakukan plagiat disertasinya, menerima suap dan sebagainya. Berdasarkan kinerka KPK periode pertama, diharapkan hasil seleksi calon anggota KPK tahun ini akan bisa menghasilkan singa-singa yang garang dalam pemberantasan korupsi. Tentu saja harapan ini akan mudah terwujud jika secara personal para calon anggota KPK memiliki citra diri yang menggambarkan sosok antikorupsi. Namun apa yang terjadi kalau kemudian hasil seleksi hanya bisa menghasilkan figur-figur yang kurang memiliki nyali untuk memberantas korupsi dan bahkan dinilai terindikasi pernah melakukan tindak korupsi? Memang tidak baik kalau segala sesuatu disikapi dengan rasa curiga dan serba pesimistis. Awalnya KPK yang pertama juga diragukan dan banyak pesimisme yang mengiringinya tetapi pada akhirnya mereka bisa bekerja dengan baik. Hasilnya cukup memuaskan, meskipun di sana-sini masih ada kekurangan. Mudah-mudahan saja rasa pesimis yang kini terjadi itu hanya sebatas peringatan dini dan tidak akan menjadi kenyataan di kemudian hari. Visi Terlepas dari pesimisme yang ada terhadap hasil seleksi anggota KPK, yang tidak kalah penting adalah menanyakan kembali kepada pemerintah perihal ketegasan visi pemberantasan korupsi ke depan. Akan diorientasikan kemanakah KPK ke depan? Apakah sekadar menjadi alat legitimasi pemerintahan atau akan diorientasikan pada pemberantasan korupsi yang lebih progresif. Itu sangat terkait dengan visipemberantasan korupsi pemerintah ke depan. Selama kepemimpinan pereode awal, KPK baru bisamenyelesaikan kasus-kasus korupsi politik. Banyak pejabat dan kepala daerah yang bisa diadili yang hal itu sangat sulit terjadi pada masa Orde Baru. Namun korupsi di sektor swasta dan peradilan belum terjamah. Mafia peradilan yang menjadi begitu populer di masyarakat hingga hari ini belum tersentuh samasekali. Dengan pertimbangan bahwa korupsi akan sulit diberantas tanpa terlebih dulu memberantas korupsi di lembaga-lembaga penegak hukum terutama di peradilan. Pertanyaannya apakah dengan personel yang ada di KPK sekarang akan mampu membuktikan diri bisa memenuhi harapan tersebut atau tidak? Hal ini sangat penting. Sebab di dalam KPK itu ada unsur polisi dan jaksa. Jika dari dua unsur ini diwakili oleh figur-figur yang integritasnya tidak diragukan dalam pemberantasan korupsi, tentu harapan masyarakat akan mudah terpenuhi. Tetapi kalau figur-figurnya kurang meyakinkan, jangan-jangan benar praduga para aktivis antikorupsi bahwa KPK kini sudah menjadi sasaran penting lembaga-lembaga penegak hukum. Mereka melakukan infiltrasi dengan memasukan figur-figur polisi dan jaksa yang kurang kredibel dengan tujuan agar KPK nantinya mandul dan bisa dikendalikan. KPK tidak lagi segarang dahulu yang mau tidak mau menjadikan isntitusi kepolisian dan kejaksaan harus pontang-panting mengikuti irama permainan KPK dalam pembetantasan korupsi. Sebetulnya kebutuhan figur anggota KPK yang lebih tahu adalah pemerintah. Pemerintah memiliki wewenang untuk menentukan sosok-sosok seperti apa yang dianggap akan bisa menjalankaan misi pemberantasan korupsi yang menjadi agenda penting pemerintahannya. Fungsi Supervisi Selain harus menangani kasus-kasus korupsi secara langsung, KPK sesuai dengan fungsinya memberikan supervisi kepada Kepolisian dan Kejaksaan yang lamban menangani pengusutan kasus korupsi. Di daerah, kini banyak kasus korupsi yang menumpuk dan belum terselesaikan secara baik oleh kejaksaan. Setiap kali ditanyakan oleh LSM dan masyarakat selalu dijawab "masih dalam proses". Kondisi ini terjadi karena banyak polisi, jaksa dan bahkan Kejari yang kurang profesional dalam menangani kasus korupsi. Keputusan Kejaksaan Agung untuk mencopot tujuh Kejari yang dianggap tidak bisa bekerja profesional sebenarnya ketidakprofesionalan itu terkait dengan pengusutan korupsi kebanyakan. Di sisi lain, kasus korupsi di daerah yang diusut oleh KPK pada dasarnya adalah kasus-kasus korupsi yang sudah sekian lama mengalami "pembekuan" tanpa progres report yang jelas. Pengambil-alihan ini dimaksudkan untuk memberikan pelajaran kepada pihak kepolisian dan kejaksaan bahwa sebenarnya mengusut korupsi itu tidak sulit. Permasalahanya apakah fungsi-fungsi tersebut akan bisa dijalankan secara progresif kalau para pemimpin KPK itu dihuni oleh unsur kepolisian dan kejaksaan yang kurang progresif? Tidakkah akan seperti iklan "jeruk minum jeruk"?(11) - Jabir Alfaruqi, sekjen KP2KKN Jawa Tengah |