| Jumat, 21 September 2007 | SALA |
Ditahan, Langgar Uji Kir dan Izin TrayekSRAGEN -Sebanyak 48 unit angkutan umum terjaring operasi pemeriksaan kelaikan jalan, Kamis (20/9). Operasi yang digelar di halaman Kantor Unit Pelayanan Teknis Daerah Terminal dan Perpakiran (UPTD TP) Gemolong itu menahan tujuh kendaraan umum yang melanggar uji kir dan izin trayek. Kepala UPTD TP yang juga koordinator operasi Endro Roesmono mengatakan, dari tujuh kendaraan yang ditahan, tiga di antaranya melanggar uji kir, sedangkan empat lainnya melanggar izin trayek. Dari empat yang melanggar izin trayek itu, satu di antaranya tidak laik jalan. "STNK dan buku uji kir mereka dijadikan barang bukti. Para pelanggar itu akan disidang," tandas dia. Operasi kali ini untuk menyambut Lebaran 2007. Angkutan umum menjadi target utama operasi. Dari hasil sementara operasi kemarin diketahui, pelanggaran uji kir dan izin trayek relatif kecil. Umunya pengemudi telah berlaku disiplin dengan mematuhi seluruh peraturan. "Pelanggaran berat tidak dijumpai. Saya harap menjelang Lebaran kedisplinan pengemudi tetap terjaga," jelas dia. Kepala Seksi Dalops Dishub, Kanti Pratjojo terpisah menyatakan, pihaknya tetap memberikan sanksi tegas bagi pelanggar uji kir dan izin trayek. "Operasi akan secara rutin digelar hingga Lebaran, Natal, dan tahun baru. Harapannya, keselamatan penumpang dan awak tetap terjaga, karena kondisi angkutan umum sesuai standar." (J5-63) |