logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 21 September 2007 WACANA
Line

Kenaikan Tunjangan MA

  • Oleh Joko Riyanto

Apakah MA sebagai benteng terakhir keadilan dan kebenaran telah memperoleh kepercayaan publik sedemikian tinggi? Kalau mau jujur, kepercayaan terhadap MA sangat rendah KENAIKAN tunjangan hakim termasuk ketua Mahkamah Agung (MA) sebesar 300% diakui mengagetkan kalangan DPR, namun kenaikan itu belum final karena baru pada pembahasan tingkat panitia anggaran, sehingga masih harus melewati pembahasan di Komisi III DPR sekaligus proses finalisasi.

Dalam usulannya yang diajukan ke DPR tunjangan ketua MA yang semula sebesar Rp 15,12 juta diusulkan menjadi Rp 100 juta, wakil ketua dari 12,8 juta menjadi Rp 80 juta, ketua muda dari Rp 7,9 juta menjadi Rp 60 juta, dan hakim agung dari Rp 7,5 juta menjadi Rp 50 juta. Namun usulan itu oleh panitia anggaran hanya disetujui rata-rata sebesar 300% (Suara Merdeka, 17/9/2007).

Berkat kenaikan tersebut, para hakim tidak lagi dipusingkan dengan kesejahteraan yang kurang memadai. Mereka bisa lebih fokus kepada pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

Ada harapan kinerja MA bakal lebih baik. Dalam konteks inilah, nama besar MA dipertaruhkan. Apakah kinerja tetap seperti sekarang, keleleran dalam menangani tunggakan perkara, atau mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat? Bagaimanakah bentuk sanksi yang harus dijatuhkan jika kinerja MA tetap rendah sekalipun tunjangan kinerja naik tiga kali lipat?

Keputusan menaikkan tunjangan kinerja para hakim itu dengan serta-merta mendapat sorotan termasuk dari kalangan DPR.Sorotan tersebut tampak lebih didasarkan pada sisi keadilan dan bernuansa politis.

Sejumlah anggota Dewan berpendapat, kenaikan tunjangan kinerja itu sangat bertentangan dengan nasib rakyat. Ini mengingat rakyat kini tengah didera kenaikan bahan-bahan kebutuhan pokok dan bahkan bencana alam, seperti yang tengah terjadi di Provinsi Bengkulu dan Sumatera Barat. Daya beli masyarakat jelas sangat merosot. Jumlah penduduk miskin tidak berkurang.

Memang, keputusan menaikkan tunjangan kinerja itu sangat bertentangan dengan keadaan masyarakat yang masih terpuruk. Secara keseluruhan, ini juga menambah kegusaran rakyat terhadap badan dalam pemerintah maupun luar pemerintahan.

Yang menarik, cetak biru proses reformasi MA dinilai secara ilmiah mempunyai kelemahan. Menurut mantam Hakim Agung Johannes Djohansyah, cetak biru itu tidak menunjukkan secara jelas penyebab rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap MA. Di samping itu, cetak biru tidak memberikan pengertian yang komprehensif tentang independensi peradilan dan langkah konkret menjalankan independesi kekuasaan kehakiman.

Cetak biru itu dinilai Djohansyah dalam disertasinya untuk memperoleh gelar Doktor dalam ilmu hukum di Universitas Padjadjaran tidak memosisikan MA sebagai pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan kehakiman, MA merupakan penjaga supremasi hukum .

Misteri Mafia Peradilan

Apakah MA sebagai benteng terakhir keadilan dan kebenaran telah memperoleh kepercayaan publik sedemikian tinggi? Kalau mau jujur, kepercayaan terhadap MA sangat rendah. Tentu ada penyebabnya, yaitu MA masih menjadi lembah misteri mafia peradilan.

Dikatakan misteri karena seorang Bagir Manan dan para hakim agung akan mengatakan tidak ada mafia peradilan di MA, tetapi secara kasatmata bisa dirasakan publik. Misteri itu ibarat angin. Terasa hembusannya yang menggoyangkan dedaunan dan menumbangkan pohon, tetapi tidak bisa dipegang.

Misteri itu terus menghantui karena para hakim yang mengerti betul tentang hukum berperan aktif sebagai invisible hand. Ada tangan yang tidak terlihat, tetapi kuat mengatur. Mereka melalui tangan-tangan yang tidak terlihat mengeksploitasi ketidakpahaman dan keawaman publik terhadap hukum dan perundang-undangan.

Dalam minggu-minggu terakhir ini, MA menjatuhkan putusan penting yang menarik perhatian masyarakat, yaitu putusan kasasi yang mengabulkan gugatan mantan Presiden RI Soeharto terhadap Majalah Time edisi Asia atas pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik Soeharto.

Terhadap kasus Soeharto vs Majalah Time, kalangan pers di Indonesia menilai putusan itu bisa membuat pers di Indonesia kehilangan daya kritisnya karena ancaman pengadilan.

Putusan MA tersebut juga dianggap menghambat pemberantasan korupsi yang banyak disiarkan oleh suratkabar maupun media elektronik. Orang menuduh MA tidak reformis, apalagi yang menjadi hakim ketua kasus tersebut juga mantan tentara yang dianggap tidak netral. Di pengadilan tingkat pertama dan pengadilan banding, Time yang dimenangkan.

Sejumlah catatan kecil itu memperlihatkan MA belum menjadi lembaga yang dipercaya. Dengan demikian, bertentangan dengan prinsip kinerja dan kepatutan jika lembaga yang tingkat kepercayaannya rendah meminta bahkan menuntut privilese berlebihan.

Pada intinya, independensi eksternal MA belum diikuti kemandirian. Dari sisi keuangan misalnya, MA masih tergantung kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan dengan cara memperoleh anggaran sendiri dengan persetujuan DPR.

Untuk itu, penulis menyarankan supaya dilakukan perbaikan pada manajemen administrasi dan sumber daya. Untuk mencapai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hakim agung yang tinggi, perlu adanya konsistensi pelakasana kode etik perilaku hakim (code of conduct), serta berwibawanya pengawasan internal MA.

--- Joko Riyanto, SH, alumnus Fakultas Hukum UNS, koordinator riset Pusat Kajian dan Penelitian Kebangsaan (Puskalitba)


HexWeb XT DEMO from HexMac International

Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA