logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 21 September 2007 WACANA
Line

TAJUK RENCANA

Tertib Administrasi di Mahkamah Agung

Ketegangan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung seharusnya tak perlu diperpanjang apalagi sampai ada laporan ke polisi. Benar-benar memalukan dan tidak menjadi contoh yang baik dalam praktek ketatanegaraan. Apalagi perkaranya menyangkut tertib adminstrasi dan keuangan. Pastilah menimbulkan berbagai praduga. Dalam hal ini pihak Mahkamah Agung lebih menanggung risiko tercemarnya nama baik. Karena dituding tidak transparan dalam pengelolaan keuangan khususnya menyangkut biaya perkara yang dipungut dari masyarakat atau yang disebut penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

BPK bermaksud melakukan audit karena dana tersebut harus juga dilaporkan ke DPR serta dipertanggungjawabkan. Namun keinginan itu tak disambut baik pimpinan MA yang cenderung mengulur-ulur waktu serta mencari berbagai kesepakatan. Inilah yang membuat BPK habis kesabarannya sehingga melaporkan ke polisi. Padahal laporan ke polisi biasanya menyangkut kasus perorangan dan bukan lembaga. Apalagi lembaga negara seperti MA. Rupanya ada perbedaan persepsi dalam hal ini khususnya menyangkut peraturan dan perundang-undangan. Dan kedua belah pihak seperti bertahan pada egoisme kelembagaan.

Maka tawaran Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Assidiqie untuk menjadi penengah dan sekaligus akan membicarakan masalah ini bersama Presiden merupakan langkah efektif menembus kebuntuan. Daripada menyerahkan urusan ke polisi atau memproses secara hukum. Bukan tidak boleh tetapi akan kurang pas dan sekali lagi rasanya memalukan. Karena berarti kita tak mampu mengelola pemerintahan dan negara ini dengan baik hanya karena egoisme sektoral atau lembaga masing-masing. Yang jelas apa yang hendak dicapai BPK perlu didukung karena tertib administrasi dan keuangan merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabiltas.

Dari segi nominal rupiahnya ini bukan perkara besar. Diperkirakan penerimaan negara bukan pajak itu hanya sekitar Rp 6 miliar. Tetapi ini bukan perkara kecil atau besar sebab yang diminta adalah sistem pelaporan yang terbuka. Dasar penolakan MA untuk audit BPK terhadap biaya perkara karena itu merupakan dana titipan pihak ketiga yang harus dikembalikan lagi. Karena tidak termasuk PNBP maka lembaga itu bersikukuh biaya perkara tidak bisa diaudit. Dasar hukum biaya perkara adalah beberapa pasal dalam Herziene Inlandsch Reglement (HIR) atau Hukum Acara Perdata peninggalan Belanda. Sedangkan BPK berpegang pada UU.

Tidak hanya BPK yang ditolak mengaudit biaya perkara MA. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga tidak bisa melakukan audit internal di tubuh lembaga tersebut. Meskipun untuk ini tidak ada persoalan mengingat kewenangan BPKP sendiri relatif terbatas. Maka inti persoalannya adalah pada tertib adminstrasi dan pengelolaan keuangan di Mahkamah Agung khususnya menyangkut biaya perkara. Maka pertanyaan yang paling sederhana, mengapa begitu sulit untuk diperiksa. Apakah memang ada sesuatu yang disembunyikan. Ini terlepas siapa sebenarnya yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan.

Katakanlah Mahkamah Agung yang benar sehingga tak ada kewenangan untuk melakukan audit karena tidak termasuk penerimaan negara bukan pajak, apakah lalu lembaga itu memiliki kekebalan dan bisa bersikap tertutup seperti itu. Kasus ini menjadi sebuah pembelajaran menarik. Bagaimana mengatasi egoisme kelembagaan dan bagaimana peran serta kedudukan presiden dalam hal ini. Yang jelas persoalan ini tak boleh dibiarkan karena akan menjadi preseden yang buruk. Kita justru menunggu sikap MA dalam hal ini karena kalau masih terus bersikap tertutup maka jangan salahkan masyarakat bila akan terus menyoroti dengan penuh curiga.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA