| Jumat, 21 September 2007 | KEDU & DIY |
Pengusaha Demo Tolak Kriminalisasi HAKIYOGYAKARTA - Ratusan orang berunjuk rasa di DPRD DIY menolak kriminalisasi hak atas karya intelektual (HAKI), Kamis (20/9). Mereka adalah pengusaha hotel anggota PHRI, UKM, pengusaha warnet, dan lainnya yang tergabung dalam Forum Korban Kriminalisasi HAKI Yogyakarta. Seperti diketahui, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) menyomasi pengusaha hotel, warnet, pemilik karaoke, dan lembaga lain atas lagu atau film yang diputar. Hal itu memunculkan reaksi dari para pengusaha karena mereka telah membeli secara resmi lagu-lagu dan film yang diputar. ''Terus terang para pengusaha merasa resah atas razia aparat kepolisian terkait penegakan UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta apalagi ada di antara mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemungkinan akan menyusul lainnya,'' ungkap koordinator aksi Herman Tony yang juga Sekretaris PHRI Yogyakarta ketika diterima Ketua DPRD Djuwarto. Dia memprotes penerapan unsur pidana UU tersebut karena hingga sekarang belum ada peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaannya. Bahkan dia menilai dalam UU itu terdapat kerancuan serta multitafsir. Ada beberapa hal dalam UU yang harus dijelaskan dan diluruskan kalau memang akan dilaksanakan. ''Hak atas karya seseorang memang harus dihormati namun kriminalisasi dalam penegakan HAKI menjadi suatu keniscayaan untuk dikritisi bahkan ditolak kalau terdapat ketidakbenaran di dalamnya,'' tandas dia. Ditegaskannya, pengusaha hotel, kafe, karaoke, warnet, penjual ponsel, komputer, lembaga pendidikan, stasiun radio, dan masih banyak lagi menolak tindakan sweeping dan kriminalisasi terkait penegakan UU itu. Mereka menilai pemegang lisensi telah bersikap arogan dan sewenang-wenang tanpa melihat realitas yang ada. Djuwarto menjelaskan, dia menerima aspirasi demonstran dan akan membicarakan dengan anggota. Dia juga menyatakan bakal menyampaikan suara mereka ke pemerintah pusat dan DPR RI agar ada pembahasan lebih mendalam tentang UU Hak Cipta. (D19-70) |