logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 21 September 2007 KEDU & DIY
Line

Dana Dikembalikan, Pelaku Tak Diperkarakan

  • Penyimpangan Dana Rekonstruksi

BANTUL - Untuk mengembalikan dana rekonstruksi yang ditilep oknum yang tak bertanggung jawab, maka Pemkab Bantul mengambil kebijakan yang cukup berani dan langka dilakukan pemkab ataupun pemkot lain. Yakni, daripada uang itu tidak kembali, maka Pemkab mengambil kebijakan tidak akan membawa kasus ini ke jalur hukum asal uang yang mestinya untuk rakyat itu segera dikembalikan.

Namun syarat ini, kata Bupati Bantul Drs HM Idham Samawi, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparat pemerintah. "Kalau uang sudah dikembalikan kami menganggap kasus itu selesai. Dan kita siap memfasilitasi hal itu," katanya kepada wartawan, Rabu (19/9) kemarin.

Berkaitan dengan hal itu maka Bupati mengungkapkan, pihaknya akan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan pihak-pihak yang selama ini diduga memotong dana rekonstruksi.

Menurut Idham, dengan kewajiban mengembalikan uang ini sudah merupakan bentuk sanksi yang cukup berat. Mengingat kemungkinan besar uang hasil potongan ini sudah banyak digunakan oleh yang bersangkutan.

Langkah Pemkab untuk tidak memperpanjang masalah ini ke jalur hukum, menurut dia, sudah dikomunikasikan dengan Gubernur DIY. Terhadap kebijakan ini Gubernur sudah menyatakan setuju. Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Gendut Sudarto menjelaskan, kebijakan ini hanya berlaku bagi masyarakat umum dan tidak bagi aparat pemerintah.

Artinya, tambah dia, jika pelaku pemotongan ini masyarakat umum maka dengan sendirinya kasus ini dianggap selesai kalau yang bersangkutan sanggup mengembalikannya.

Sanksi Disiplin

Namun jika pelaku pemotongan ini adalah aparat pemerintah, kadus atau kades misalnya, kendati sudah mengembalikan pihak Bawasda tetap akan memproses yang bersangkutan. "Bawasda tetap akan memberikan sanksi disiplin kepada mereka tergantung tingkat kesalahannya," tuturnya.

Meski demikian, Pemkab tidak akan mengintervensi jika kasus ini telah ditangani polisi atau kejaksaan. Kebijakan ini hanya diberlakukan terhadap laporan yang masuk ke Pemkab.

Menanggapi hal ini aktivis Indonesia Court Monitoring (ICM) Baharudin menilai, kebijakan tersebut salah.

Menurut dia, walaupun dana sudah dikembalikan hal itu tidak menghapus tindakan korupsi yang dilakukan dan proses hukum tetap harus berjalan. "Pengadilanlah yang nanti akan menilai tingkat kesalahan sesorang. Bisa saja pengembalian tersebut akan menjadi pertimbangan yang meringankan," jelas dia.

Sementara itu, Subandrio, kepala Bawasda Bantul mengemukakan, terkait dana rekonstruksi ini pihaknya telah memeriksa 13 kepala dusun. Dua di antaranya, ucap dia, adalah Kepala Dusun Manding Gandekan, Trirenggo dan Kepala Dusun Trukan, Segoroyoso, Pleret. (sgt-70)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA