logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 20 September 2007 NASIONAL
Line

MA Didesak Gelar Sidang Terbuka

  • Sidang PK Pollycarpus

JAKARTA - Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendesak Mahkamah Agung (MA) terbuka dalam proses persidangan Peninjauan Kembali (PK) Pollycarpus. Publik mempunyai hak untuk mengetahui apa sebenarnya terjadi dalam persidangan di MA. "Masyarakat perlu mengetahui apa saja yang terjadi pada persidangan PK yang dilakukan MA," kata anggota Kasum Chairul Anam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/9).

Menurutnya, tantangan terbesar saat ini justru ada pada MA, apakah Ketua MA Bagir Manan bersedia melakukan persidangan PK dapat digelar secara terbuka, mengingat hal ini pernah dilakukan pada sidang PK Akbar Tandjung. "Kenapa harus ada diskriminasi antara Akbar Tandjung dan Pollycarpus dan kasus-kasus lainnya," tandasnya.

Jika MA tidak diskriminatif dan terbuka, akan menjadikan MA sebagai lembaga yang kredibel. Namun, Chairul Anam menekankan hal tersebut masih perlu dibuktikan oleh MA sebagai lembaga peradilan tertinggi.

Fakta Baru

Mengenai sidang PK selama ini, dia berpendapat, telah banyak fakta baru yang terungkap, seperti fakta dalam rekaman percakapan antara Polly dan Indra Setiawan. "Bantahan yang selama ini dikatakan Polly, kini mulai terbuka di pengadilan," ujarnya.

Sementara itu, Polyycarpus yakin tidak ada satu pun kesaksian dalam persidangan PK yang memberatkan dirinya. "Contohnya, kesaksian Asrini yang menyatakan Munir duduk dengan seseorang di Coffe Bean tidak dalam keadaan minum atau makan," katanya.

Dia juga yakin, dalam persidangan ini dirinya tidak akan terbukti bersalah oleh MA. Namun, dia enggan berkomentar mengenai kekhawatiran intervensi Ketua MA Bagir Manan yang pernah disebut Polly sebagai "orang kita."

Senada dengan Polly, anggota kuasa hukumnya, Dendy K Amudi mengatakan optimistis akan memenangkan sidang PK ini. Selain, PK merupakan hak terdakwa dan bukan jaksa, dia berpendapat, tidak ada novum yang diungkap dalam persidangan kali ini. Sedangkan, Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pihak pemohon, Poltak Manulang yakin berdasarkan materi PK yang diajukan menunjukkan banyak fakta baru yang terungkap.

Dalam persidangan, Rabu (19/9), majelis hakim yang dipimpin Andriani Nurdin hanya memeriksa berita acara persidangan kepada para pihak dan kemudian akan diserahkan kepada Mejelis PK MA beserta berita acara pendapat dari majelis hakim.(J13-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA