logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 20 September 2007 NASIONAL
Line

Bekas Dubes RI Didakwa Korupsi Rp 15 Miliar

JAKARTA- Bekas Duta Besar RI untuk Malaysia Hadi A Wayarabi Al Hadar bersama Kadiv Imigrasi Kanwil Depkumham Jawa Tengah yang juga mantan Kepala Divisi Imigrasi KBRI di Kuala Lumpur Suparba W Amiarsa didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai 6.097.025 Ringgit Malaysia (lebih dari Rp 15 miliar).

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Suwarji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (19/9). Menurutnya, terdakwa telah menerapkan dua tarif, yaitu tarif yang dipungut dari para pemohon dokumen keimigrasian berdasarkan surat keputusan degan nilai tarif yang tinggi. "Sedangkan yang dijadikan dasar untuk penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara dengan nilai tarif yang rendah," katanya.

Perbuatan terdakwa tersebut, lanjut Suwarji, diancam sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 juncto P55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana. Menurut anggota JPU, I Kadek Wiradana, terdakwa juga dipandang melakukan perbuatan berlanjut yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

"Terdakwa, pegawai, dan staf mendapatkan sejumlah uang yang berasal dari sebagian pungutan biaya pengurusan dokumen keimigrasian yang tidak disetorkan kepada kas negara," ujarnya.

Perbuatan terdakwa, tambah I Kadek, diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (J13-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA