| Kamis, 20 September 2007 | NASIONAL |
Sidang Dugaan Korupsi AFISSyuting Cheng Ho, Yusril MangkirJAKARTA- Bekas menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra tak bisa menghadiri sidang kasus korupsi pengadaan alat otomasi sidik jari (AFIS) di Pengadilan Tipikor, kemarin. Yusril masih syuting di film Laksamana Cheng Ho di Shanghai, China. "Saya sudah menjawab permintaan jaksa itu dengan merujuk ke pasal-pasal KUHAP. Pertama, saya sedang menggarap satu pekerjaan yang tak mungkin diwakilkan pada orang lain yaitu syuting," ungkap Yusril saat dihubungi melalui telepon. Syuting itu bukan satu-satunya alasan mantan mensesneg itu mangkir dari sidang. Alasan keduanya adalah, keterangannya saat di berita acara penyidikan (BAP) sudah cukup. "Kedua, kesaksian saya sudah dilakukan di bawah sumpah. Pasal 162 KUHAP menyebutkan, bahwa kesaksian yang dilakukan di bawah sumpah memiliki kekuatan yang sama dengan yang di depan persidangan," ujar dia yang juga guru besar Hukum Tata Negara di UI itu. Dengan dua alasan itu, ia meminta jaksa KPK I Kadek Wiradana dan Edy Hartoyo memakai kesaksiannya dalam BAP. Pengadilan tak perlu lagi meminta kehadirannya di persidangan. "Saya tidak akan memberikan keterangan tambahan. Semua yang saya lihat, saya dengar, dan saya ketahui sudah tertuang semua di BAP," tandasnya yang baru 10 Oktober nanti pulang ke Indonesia.(dtc-60) |