logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 20 September 2007 NASIONAL
Line

Dinilai Lamban, BPLS Jelaskan Program

JAKARTA- Tim pengawas untuk penyelesaian lumpur Sidoarjo DPR menyoroti lambannya kinerja Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dalam rapat konsultasi dengan Dewan Pengarah BPLS di Gedung DPR Jakarta, kemarin.

Anggota tim pengawas Azwar Anas mengemukakan kekecewaannya. Dia mengaku prihatin dengan penjelasan dari pemerintah soal penanganan lumpur Lapindo tersebut, karena tidak ada langkah progresif yang dijelaskan pemerintah.

"Pemerintah juga terbelah dalam menyikapi luapan lumpur Lapindo. Misalnya, dalam masalah pembuangan lumpur ke laut, ada perdebatan antara Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, serta Menteri Kelautan dan Perikanan. Di sini terlihat adanya kegamangan pemerintah dalam mengambil keputusan, seharusnya pada saat itu sudah diputuskan untuk membuang lumpur ke laut."

Pendapat senada disampaikan Syarif Hasan. Anggota tim pengawas dari Fraksi Partai Demokrat itu meminta BPLS harus maksimal memberikan masukan terkini kepada DPR. "Masukan ini memudahkan DPR mengambil keputusan yang bisa meringankan beban masyarakat Sidoarjo."

Hati-hati

Ketua Dewan Pengarah BPLS Djoko Kirmanto mengatakan, BPLS tidak bertindak lamban, tetapi lebih hati-hati dalam menangani kasus lumpur Lapindo.

"Sampai saat ini kami sedang membangun tanggul baru di tempat-tempat yang mempunyai potensi terjadi luapan lumpur baru dan memperkuat tanggul lama. Selain itu, kami juga sedang menyelesaikan proses ganti rugi tanah dan bangunan penduduk yang terkena dampak lumpur sebesar 20 persen," katanya.

Dikatakan, selain berusaha menutup lubang lumpur, pemerintah juga sudah menyiapkan rencana kontingensi untuk mengatasi semburan lumpur di Sidoarjo.

"Kami sedang berusaha menutup lubang lumpur, sekarang sedang dibahas cara paling memungkinkan. Tetapi, pemerintah sudah membuat rencana kontingensi untuk menyiapkan bila berpuluh-puluh tahun lubang tersebut tidak tertutup. Lumpur dipagari dan dialirkan ke laut. Rencana ini sudah disepakati bersama di BPLS. Untuk musim hujan, drainase kecil sudah diprogramkan, sehingga kalau hujan, airnya dapat tersalurkan lebih baik," tandas menteri PU itu.

Masalah pelunasan sisa pembayaran sebesar 80 persen, sesuai Perpres, pihak Lapindo harus membayar sebulan sebelum masa kontrak rumah para korban semburan lumpur habis. "Namun masih ada alternatif, yaitu resettlement (perpindahan tempat tinggal) yang ditetapkan dengan rumah berbagai ukuran."

Sementara Wakil Ketua Tim Pengawas DPR Tjahjo Kumolo menegaskan, masalah penanggulangan luapan lumpur, masalah infrastruktur dan masalah hukum adalah tanggung jawab pemerintah.

"DPR akan melakukan pengawasan menyeluruh. Masalah dampak sosial juga merupakan tanggung jawab pemerintah, jangan sampai masyarakat menjadi korban pihak swasta," tegasnya.(J22-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA