| Kamis, 20 September 2007 | NASIONAL |
HUKUMKorupsi BPPC, Ada di Mana Nurdin Halid?
Setelah Nurdin Halid divonis dua tahun dalam kasus korupsi distribusi minyak goreng senilai Rp 169,7 miliar, koran-koran nasional terbitan Rabu (19/9) serentak menulis bahwa kasus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkih (BPPC) siap menanti Ketua Umum PSSI itu. Berikut laporan wartawan Suara Merdeka Fauzan Jayadi. Pemberitaan itu merujuk pada pernyataan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Muhammad Salim yang mengatakan bahwa keterlibatan Nurdin dengan BPPC dimungkinkan, karena saat itu yang bersangkutan merupakan salah satu unsur pimpinan BPPC. Bakal terseretnya Nurdin dalam kasus BPPC sudah terbaca setelah sebelumnya Kejagung menetapkan putra bungsu mantan presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan menduga telah terjadi penyimpangan dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang terjadi sejak awal pendirian BPPC pada 1992. Nurdin diduga tersangkut, sebab Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) yang saat itu dipimpinnya dan merupakan salah satu unsur BPPC. Kasus BPPC bermula pada 11 April 1992, ketika Presiden Soeharto menerbitkan Keppres Nomor 20/1992 tentang Tata Niaga Cengkih. Keppres itu mengatur, petani harus menjual cengkihnya ke Koperasi Unit Desa (KUD), selanjutnya KUD menjualnya ke BPPC sesuai harga yang ditetapkan pemerintah. Seluruh hasil produksi cengkih oleh petani harus dibeli oleh BPPC dengan harga yang telah ditentukan. Sedangkan pabrik rokok harus membeli cengkih dari BPPC dengan harga yang telah ditentukan juga. BPPC sendiri di dalamnya terdiri atas berbagai unsur, yakni Inkud dari unsur koperasi, PT Kerta Niaga dari unsur BUMN dan unsur swasta melalui PT Kembang Cengkih Nasional yang merupakan perusahaan milik Tommy. Tommy sendiri berstatus sebagai pimpinan BPPC. Dari hak monopoli tersebut, BPPC diperkirakan mengeruk keuntungan Rp 1,4 triliun. Melalui Inpres Nomor 1/1992, pemerintah saat itu menetapkan harga cengkih sebesar Rp 7.900 dan Rp 6.000/kg, yang kemudian diubah menjadi Rp 8.000/kg lewat Inpres Nomor 4/1996. Sebelum BPPC dibentuk 1990, petani bebas menjual langsung cengkihnya kepada pedagang melalui Koperasi Unit Desa (KUD). Tapi tata niaga berubah setelah tiga perusahaan itu bergabung mendirikan BPPC. Adanya kepastian pembelian oleh BPPC itu membuat petani ramai-ramai banting stir beralih ke cengkih. Hasilnya, BBPC kelabakan sendiri karena harus menyediakan dana cukup besar untuk membeli dan menyimpan cengkih yang menumpuk di gudang. Saat krisis likuiditas itulah Tommy cs diselamatkan dengan adanya pinjaman pemerintah sebesar Rp 175 miliar dalam bentuk Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI). Seperti dana BLBI lainnya yang menguap karena dilarikan para bankir nakal, ternyata hanya 30% dari dana Rp 175 miliar yang digunakan untuk membeli langsung cengkih dari rakyat. Ada dugaan telah terjadi penyimpangan prosedur dalam transaksi jual-beli cengkih BPPC dengan perusahaan rokok, di mana BPPC mengambil keuntungan dari selisih pembelian cengkih dari petani untuk dijual ke pabrik rokok. Padahal berdasarkan Inpres 1/1992, keuntungan dari pembelian dan penjualan itu mestinya menjadi Dana Penyertaan Modal (DPM) dan simpanan wajib khusus petani (SWKP). Dana yang dikelola BPPC itu harusnya dibayarkan kembali kepada petani. Namun faktanya, dana tersebut tak pernah dibayarkan. Akhirnya pemerintah memberi kompensasi kepada petani. Petani cengkih menjerit. Dulu cengkih terasa manis, jadi pahit setelah monopili. Terhitung sejak dibubarkannya pada 1998, BPPC masih menyisakan kewajiban yang harus dipertanggungjawabkan. Antara lain sumbangan diversifikasi tanaman cengkih (SDTC) Rp 67 miliar, SWKP Rp 670 miliar, dana konversi Rp 74 miliar dan dana penyertaan modal (DPM) Rp 1,1 triliun yang keseluruhannya dipungut dari petani cengkih dan pabrik rokok cengkih. Hingga 1998, BPPC yang menerima pinjaman dari Bank Indonesia 325 juta dolar AS juga tidak dibayarkan. Akibatnya, dalam perhitungan sementara, negara mengalami kerugian Rp 3 triliun. Itu baru hitungan pokok, belum bunga. Lalu di manakah peran Nurdin Halid dalam kasus BPPC ini? Sejauh ini dugaan keterlibatan Nurdin yang terungkap di media massa adalah karena saat menjabat pimpinan Inkud pernah memfasilitasi pembelian cengkih dari petani sebelum dibeli BPPC. Selain itu pada 13 Maret 1999, saat masih menjabat Dirut Puskud Hasanuddin merangkap Kepala BPPC Sulsel, Nurdin sempat diadili di PN Ujung Pandang dengan tuduhan menyelewengkan SWKP Sulsel senilai Rp 115,7 miliar. Tapi jaksa waktu itu menuntut bebas. Mantan anggota Komisi IX DPR RI, Eki Syachrudin, yang beberapa bulan lalu meninggal dunia saat menjalankan tugas sebagai Dubes RI di Kanada pernah menulis mengenai hal ini dalam artikelnya berjudul ''Nurdin Khalid dan Tiga Naga''. Menurutnya untuk kasus-kasus bisnis cengkih yang mengaitkannya dengan BPPC, Puskud, KUD, dan petani cengkih, Nurdin Halid memang berada dalam posisi lemah. Sebab di bawah kendalinya harga cengkih jatuh, sehingga petani rugi. Demikian pula dalam kasus ekonomi lainnya seperti impor gula dan beras, dia juga lemah, sebab secara teknis agak ilegal. Namun, dalam kasus bisnis minyak goreng kedudukan Nurdin agak lebih mendingan. Sebab ia mampu menjalankan tugas negara untuk menurunkan dan menstabilkan harga minyak goreng, yang ketika dijalankan oleh kartel, alih-alih harga turun, malah naik sampai Rp 9 ribu per kilogram dari harga Rp 5 ribu yang ditetapkan pemerintah. Jadi apakah dalam kasus BPPC, Nurdin bakal bernasib lebih baik dibanding dalam kasus korupsi distribusi minyak goreng? Kita tunggu di pengadilan.(41) | ||||