logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 20 September 2007 NASIONAL
Line

HUKUM

Nurdin Akan Ajukan PK

JAKARTA - Kuasa Hukum terpidana kasus korupsi distribusi minyak goreng Bulog Nurdin Halid, Andi Irianto kini mempersiapkan langkah untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA. Dia tengah menunggu salinan putusan MA yang kini belum diterima kliennya. Untuk keperluan tersebut, Andi mengaku telah menghubungi pihak Kejari Jaksel.

Untuk pengajuan PK, dirinya juga telah ke PN Jaksel untuk meminta putusan MA. Oleh PN Jaksel dijawab bahwa berkas Nurdin Halid belum turun, termasuk putusannya. ''Bagaimana mungkin kita mengajukan PK, sebelum menerima putusan itu secara utuh. Sebenarnya putusan itu merupakan hak konstitusional bagi terdakwa dan penasihat hukum, untuk secepatnya menerima salinan putusan itu,'' tandas Andi.

Selain itu, Andi Irianto juga mengancam akan mengambil langkah hukum pidana maupun perdata, bila Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Thomson Siagian, tidak mencabut pernyataannya terkait kronologi penangkapan kliennya.

Dia menolak pernyataan ditangkap atau dalam istilah Thomson ''ditemukan.'' Andi Irianto juga berkeberatan atas keterangan Thomson yang menyatakan, Nurdin dieksekusi oleh tim eksekutor dalam perjalanan di daerah Menteng. Keterangan itu sebagai suatu penghinaan, dan merupakan suatu kebohongan publik.

''Pernyataan itu mempunyai konsekuensi hukum. Penangkapan Nurdin Halid adalah sebuah penghinaan dan kebohongan publik. Klien saya datang ke Salemba memenuhi undangan kejaksaan, bila ditangkap di Menteng, alamatnya mana,'' kata Andi sesaat sebelum memasuki Rutan Salemba, untuk menemui kliennya, Rabu (19/9).

Andi memberikan waktu seminggu kepada Thomson, untuk segera mencabut dan meralat pernyataannya tersebut. ''Kami akan melaporkan dia kepada aparat hukum, bila tidak meralat pernyataannya,'' tegasnya.

Andi menjelaskan, ketidakhadiran Nurdin memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Senin lalu, dikarenakan kliennya sudah sepakat dengan kejaksaan akan bertemu pada hari Selasa di Rutan Salemba. Pasalnya, Nurdin harus mempersiapkan mentalnya menghadapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bersalah.

''Sebagai orang yang telah menerima putusan bebas dari PN Jaksel, dan dinyatakan tidak terbukti bersalah, kemudian turun putusan itu, dia tentu kaget. Untuk menjalani ketentuan itu, ya harus dengan persiapan. Kalau bertemu jam lima pagi ya itu sudah kesepakatan,'' ujarnya.

Mengenai eksekusi yang dilakukan kejaksaan, Andi mengatakan eksekusi sudah tepat. Namun, ketika disinggung, mengenai pengakuannya yang belum menerima salinan putusan MA, dia menyatakan hal tersebut tidak sesuai dengan hukum acara pidana.

Di tempat terpisah, menanggapi ancaman yang dilontarkan Andi, Kapuspenkum Kejagung Thomson Siagian menyatakan, akan melihat dahulu ancaman yang dikeluarkan kuasa hukum Nurdin. Pasalnya, dia belum secara langsung mendengar ancaman dimaksud. ''Silakan saja menggugat, itu hak dia. Kita lihat dulu pernyataannya itu. Kalau memang ada, akan ditindaklanjuti,'' ujar Thomson.(J21-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA