logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 20 September 2007 NASIONAL
Line

Jimly Bersedia Jadi Mediator

  • Terkait Sengketa BPK dan MA

JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution mengatakan, tindakan BPK melaporkan MA ke pihak kepolisian karena jalan dialog antara kedua lembaga negara tersebut mengalami kebuntuan.

''Memang benar ada kebuntuan pembicaraan antara BPK dan MA, dan dialog ini sudah kita lakukan selama setahun. Karena buntu, kita laporkan ke polisi,'' katanya dalam keterangan pers di Jakarta kemarin. Terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyatakan bersedia menjadi mediator terkait sengketa kewenangan antara BPK dan MA.

Ia menilai, baik BPK maupun MA memiliki landasan hukum dalam menjalankan kewenangannya. Dia menyarankan, perlu adanya sinkronisasi peraturan perundangan yang mengatur kewenangan kedua lembaga tersebut.

Seharusnya, BPK tidak perlu mengadukan perkara ini kepada polisi karena bukan merupakan perkara pidana yang bersifat individual. ''MA bepergang pada hukum acara perdata, sedangkan BPK berpegang pada UU tentang BPK,'' katanya di ruang kerjanya, kemarin.

Menurut Jumly, perkara ini merupakan sengketa kewenangan lembaga negara yang dapat diselesaikan dengan langkah mediasi tanpa mengambil langkah formal. ''MK harus bersikap pasif namun tetap bersedia jika diminta,'' tambahnya.

Anwar Nasution berpendapat, MA telah melanggar Undang-undang Keuangan Negara. Sebab MA memberlakukan pungutan biaya perkara dengan aturan yang mereka buat sendiri, mereka simpan dan menggunakan uang tersebut tanpa memberikan laporan kepada Menteri Keuangan dan DPR. ''Jadi, seharusnya laporan biaya ini diketahui oleh rakyat,'' katanya.

Dia mengingatkan, sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) UU No15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, perbuatan mencegah pemeriksaan tersebut adalah perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana. ''Jadi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalangi, dan atau menggagalkan pemeriksaan dipidana penjara dan atau menggagalkan pemeriksaan dipidana penjara dan atau denda,'' jelas Anwar.

Dikatakan, MA mencegah pemeriksaan atas biaya perkara karena menurut MA penerimaan tersebut bukan merupakan lingkup keuangan negara, sementara BPK menilai, persepsi tersebut tidak sesuai dengan UU No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatakan bahwa biaya perkara adalah biaya terkait kegiatan pelayanan bidang hukum oleh MA, karena itu merupakan bagian dari PNBP.

Anwar juga mengatakan, selain melaporkan MA ke kepolisian, pihaknya juga berniat melaporkan MA ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat. Tujuannya untuk membentuk tertib hukum di Indonesia. Jadi tidak boleh ada instansi yang mengumpulkan dan menggunakan uang itu sendiri tanpa laporan kepada rakyat secara akuntabel. ''Kita masih menunggu fatwa dari MK mengenai hal ini,'' ujarnya.

Payung Hukum

Di tempat terpisah, juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko mengatakan, audit yang dilakukan BPK terhadap pengelolaan biaya perkara oleh MA harus memiliki payung hukum. Sebab, selama ini MA berpedoman pada hukum acara perdata yang memberi kewenangan kepada MA untuk mengelola dan menentukan besaran jumlah biaya perkara.

''Biaya perkara tersebut sifatnya titipan masyarakat, sehingga tidak dapat dimasukkan sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang harus diaudit BPK,'' katanya di Gedung MA, Rabu (19/9) kemarin.

Dia juga sepakat jika harus dilakukan sinkroninasi peraturan mengenai audit yang dilakukan BPK. Dengan begitu, hukum acara perdata yang menjadi payung hukum bagi MA harus diubah juga.

Dikatakan, biaya perkara sebenarnya digunakan untuk membiayai operasional perkara dan akan dikembalikan jika terdapat kelebihan. ''Besarannya pun tergantung wilayah masing-masing pengadilan. Jika perkara di daerah pedalaman yang membutuhkan biaya operasional lebih besar, tentu biaya perkaranya jadi lebih mahal,'' ujarnya.

Djoko mengaku, tidak mengetahui secara langsung laporan BPK kepada polisi mengenai penolakan MA atas rencana audit BPK. Pihaknya masih harus mempelajari mengenai materi laporan tersebut. ''Saya baru mengetahuinya dari media massa. Jadi belum secara langsung mengetahui mengenai laporan tersebut.''

Sementara itu, Ketua MA Bagir Manan enggan memberikan komentar mengenai laporan BPK kepada polisi. Dia hanya mengatakan, tunggu saja sehabis Lebaran. ''Saya sedang berpuasa, harap rekan-rekan bersabar,'' katanya di gedung MA.(J22,J13-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA