| Kamis, 20 September 2007 | MURIA |
Industri Rokok Ditoleransi hingga Akhir Tahun
JEPARA- Kalangan industri rokok di Jepara diberi batas toleransi hingga akhir tahun 2007 untuk memenuhi aturan baru Bea dan Cukai. Itu dikarenakan sampai saat ini para pelaku industri belum bisa memenuhi aturan yang ada. ''Sebagai pelaku usaha kami ingin memenuhi semua aturan yang berlaku, tapi kami mohon waktu secara bertahap untuk berbenah,'' kata Mualimin, Sekretaris Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Rabu (19/9). Ia mengatakan hal itu usai mengikuti pertemuan tertutup dengan Bupati Hendro Martojo bersama Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Kudus Ir Wijayanta MA. Pertemuan sebagai tindaklanjut sebelumnya tanpa perwakilan Kantor Bea dan Cukai, 13 September lalu. Bupati mengatakan, Pemkab hanya memfasilitasi pertemuan itu agar bisa ditemukan jalan keluar terkait keluhan para pelaku usaha. Pada pertemuan awal para pelaku usaha mengeluhkan aturan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.04/2006 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau. 17.000 Pekerja Sekretaris Koperasi Perajin Rokok (Kopero) Jepara, H Masyhad, mengatakan saat ini para perajin belum bisa memenuhi aturan baru itu. ''Kalau saat ini semua harus terpenuhi jelas sangat berat. Jika kami belum bisa lantas usaha ditutup, bagaimana dengan nasib ribuan pekerja,'' kata dia. Kini pekerja yang terserap dalam industri rokok di Jepara sekitar 17.000 orang. Merespons hal itu, Wijayanta memberikan toleransi bagi para pengusaha untuk berbenah hingga akhir tahun. ''Kami sudah toleran dengan kondisi pelaku usaha saat ini. Makanya baru sebatas menghentikan pelayanan pita cukai dan tidak mencabut izin usahanya.'' Baru-baru ini Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Kudus memang menghentikan pelayanan pita cukai terhadap 85 pengusaha rokok di Jepara. Menurut Wijayanta, itu karena mereka memperjualbelikan pita cukai namun tak ada aktivitas produksi rokok. Sementara itu Hendro Martojo mengimbau agar pelaku usaha memperhatikan persyaratan baru tersebut. ''Dalam perizinan lokal di daerah, Pemkab mempersyaratkan ketentuan fisik tersebut sebelum mengeluarkan izin, agar tidak terbentur persyaratan dari Bea dan Cukai.(H15-19) |