| Kamis, 20 September 2007 | SEMARANG |
Serikat Pekerja Harapkan Upah Minimum Kota Naik
SALATIGA- Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Salatiga berharap tahun ini upah minimum kota (UMK) tahun 2008 dapat dinaikkan sebesar 20%, atau meningkat dari Rp 582.000 pada 2007 menjadi Rp 698.400. Ketua SPN Pujo Asril didampingi Sekretaris Tega Djatmika mengatakan, usulan kenaikan UMK tersebut sudah disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Dewan Pengupahan Salatiga. ''Namun, belum ada kesepakatan jumlah UMK, karena masih dirumuskan jumlah yang tepat dan belum ada kesepakatan,'' kata Pujo, Rabu (19/9) siang. Lebih Tinggi Dasar kenaikan tersebut, karena berdasarkan survei, rata-rata kebutuhan hidup layak (KHL) sudah sangat tinggi. Tercatat rata-rata KHL Januari-September sebesar Rp 720.910/bulan. ''Bagaimana pekerja bisa hidup layak jika KHL lebih tinggi daripada UMK yang diperoleh,'' ujar Pujo. Dengan kenaikan upah tersebut, Pujo berharap para pekerja dapat meningkat kesejahteraannya. Sebab, kondisi biaya hidup sekarang ini cukup tinggi dan masih di bawah upah yang diperolehnya. Kepala Disnaker Drs Amien Singgih mengakui, UMK pekerja masih di bawah KHL dan diupayakan dapat dipenuhi bertahap sesuai dengan KHL. Namun, hal itu harus pula melihat kondisi perusahaan yang mempekerjakan karyawan, karena kemampuan keuangan tidak seperti yang diharapkan. ''Sampai sekarang ini UMK Salatiga masih 86% dari KHL. Diharapkan UMK naik bertahap dan dapat menyesuaikan KHL,'' ujarnya. Singgih berharap batas akhir penentuan UMK pada 30 September mendatang akan diperoleh usulan upah yang tepat berdasarkan kesepakatan bersama. Usulan itu kemudian disampaikan kepada pemprov. Diharapkan November mendatang wali kota telah menerima keputusan UMK 2008 yang akan diterapkan di Kota Salatiga tahun depan. Setelah mendapat rekomendasi dari provinsi, Disnaker akan menyosialisasikan hasil persetujuan UMK itu. (H2-37) |