| Kamis, 20 September 2007 | SEMARANG |
Kejati Naikkan Status Perkara ke Penyidikan
SEMARANG- Kejaksaan Tinggi Jateng meningkatkan status kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan anggota DPRD Kabupaten Semarang 1999-2004 dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan peningkatan status itu, berarti kejaksaan meyakini bahwa indikasi dugaan penyimpangan yang mengarah pada suatu bentuk korupsi, sudah cukup kuat. Kepala Humas Kejaksaan Tinggi Sutanto SH saat dikonfirmasi perihal tersebut, membenarkan adanya peningkatan status perkara itu. Siapa tersangkanya? Sutanto berujar,"Dalam ekspose beberapa waktu lalu disetujui ke penyidikan. Dari intel nanti akan diserahkan ke bidang pidsus (pidana khusus). Di pidsuslah nanti baru dikemukakan siapa tersangkanya," katanya. Menyimpang Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jateng telah mendapat laporan dari Wijayanto, seorang warga Kabupaten Semarang tentang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perihal dugaan penyimpangan keuangan belanja DPRD dan pos Sekretariat Dewan (Setwan) sebesar Rp 2,8 miliar pada APBD 2004. Sesuai hasil temuan BPK, penggunaan dana tersebut telah menyimpang dari ketentuan PP 105/2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Di samping itu, juga menyalahi Surat Mendagri No 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan yang mengatur penghasilan DPRD. Dana Rp 2,897 miliar itu antara lain dianggarkan untuk bantuan kesejahteraan/kesehatan Rp 69,84 juta, bantuan kepada fraksi Rp 540 juta, uang kegiatan komisi Rp 738 juta, uang penyerapan aspirasi Rp 810 juta, pemberian uang perjalanan dinas tetap bagi pimpinan dan anggota DPRD Rp 411,05 juta, dan tunjangan BBM Rp 328,4 juta. Kasus tersebut sempat diprakespose 4 Juli lalu, namun peserta praekpose saat itu belum menyetujui peningkatan status perkara, karena dirasa masih perlu pendalaman terhadap sifat pelanggaran hukum dalam penggunaan dana itu. Sutanto menyatakan, setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, dalam ekspose 6 September lalu, status perkara kasus itu direstui untuk naik ke penyidikan. Berarti, akan ada tersangkanya apabila berkas perkara nanti diserahkan intel ke pidsus. Namun, ia belum mengungkapkan dari unsur mana saja tersangka dimaksud. (H30-37) |