| Kamis, 20 September 2007 | SEMARANG |
PN Diminta Tahan BGSEMARANG- Kejaksaan Negeri Ambarawa ternyata telah melayangkan permintaan agar Pengadilan Negeri (PN) Ungaran menahan Bupati Semarang nonaktif Bambang Guritno (BG). Permintaan itu disampaikan bertepatan dengan pelimpahan berkas dakwaan BG ke pengadilan dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan buku ajar Kabupaten Semarang, Kamis (13/9) lalu, jadi satu dengan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa bernomor B-02/O.4.42/Ft.I/09/ 2007. Dalam surat yang ditandatangani Kepala Kejari Ambarawa, Hilver S Purba, Ketua PN Ungaran diminta mengeluarkan penetapan pemanggilan dan penahanan terdakwa, dengan pertimbangan pemeriksaan selanjutnya sudah masuk wewenang PN Ungaran. Sebelumnya, Ketua PN Ungaran Imam Sungudi menyatakan, masalah penahanan BG menjadi kewenangan dari majelis hakim yang menyidangkan perkaranya. Selektif Secara terpisah, Hari Mulyanto, Ketua Majelis Hakim perkara ini menyatakan, pengadilan akan selektif dalam mengeluarkan penetapan penahanan seseorang. Majelis, kata dia, mempertimbangkan dulu bagaimana sikap terdakwa selama pemeriksaan. BG dijadwalkan akan mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, 26 September mendatang. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, terdiri atas Hari Mulyanto, serta dua hakim anggota, Imanuel Arif Budiyanto dan Nurul Hidayah. (H30-18) |