| Sabtu, 15 September 2007 | OLAHRAGA |
Nurdin Masuk Bui, PSSI Tetap JalanJAKARTA - Kasus Ketua Umum PSSI Nurdin Halid adalah masalah hukum dan tak ada kaitannya dengan persepakbolaan nasional. Nurdin harus kembali masuk bui dan menjalani hukuman dua tahun, menyusul keputusan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 1384K/Pid/2005 tentang keputusan bersalah atas kasus distribusi minyak goreng Bulog sebesar Rp 169,7 miliar. "Kami secara resmi belum menerima pemberitahuan dari ketua umum menyangkut masalah ini. Kami yakin organisasi PSSI akan tetap berjalan seperti biasa," ujar Mafirion, salah seorang anggota Executive Committee (Exco) PSSI di Senayan, sore kemarin. Sikap serupa dilontarkan Andi Darussalam Tabusalla, anggota Exco yang juga ketua Badan Liga Indonesia (BLI). "Ini masalah hukum dan tak ada kaitannya dengan persepakbolaan Indonesia. Jangan dicampur-adukkan masalah hukum yang menimpa Pak Nurdin Halid dengan organisasi," tegas Andi. Dia menambahkan, dalam kapasitasnya sebagai ketua umum PSSI, Nurdin tentunya sudah melakukan koordinasi dengan wakil ketua umum Nirwan Dermawan Bakrie. Meski tengah menghadapi masalah hukum, kondisi itu takkan memengaruhi fungsi dan kedudukan Nurdin di PSSI. Kendati begitu, lanjut Mafirion, perkembangan terakhir mengenai ketua umum akan segera dibahas dalam rapat Exco. Sejak 2003 Nurdin memimpin PSSI sejak 17 November 2003 dan terpilih untuk kali kedua pada Munas di Makassar, Sulsel, April lalu. Masa jabatan pertama sebenarnya baru tuntas pada 2008. Namun, seiring dengan diberlakukannya Pedoman Dasar yang disesuaikan dengan statuta FIFA, masa jabatan periode pertama berakhir pada 2007. Masa jabatan kedua berlaku mulai April 2007 hingga November 2011. "Masalah hukum ketua umum itu tak akan memengaruhi jalannya organisasi PSSI," jelas Subardi yang juga anggota Exco. Komentar senada dikemukakan M Zein, anggota Exco dan ketua Badan Pelatihan Sepak bola Indonesia (BPSI). "Saya tak mau mengomentari masalah hukum Pak Nurdin, karena itu merupakan masalah pribadi. Dalam hubungannya dengan organisasi PSSI, saya dan anggota Exco lain tetap mendukung Pak Ketua Umum,'' tandas Zein. Rabu lalu, Nurdin dilantik sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu di Fraksi Golkar. Dia pernah menjalani hukuman dua tahun terhitung Juli 2004 hingga 17 Agustus 2006. Kala itu pria asal Makassar ini tersangkut kasus impor beras. Selama mendekam di Rutan Salemba, Nurdin beberapa kali mengeluarkan keputusan penting menyangkut pembentukan Badan Liga Indonesia (BLI) dan Badan Tim Nasional (BTN). (wgm-31) |