| Sabtu, 08 September 2007 | SALA |
Warga Desak Kades Diberhentikan
KLATEN - Sejumlah Warga dan beberapa anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tlogowatu, Kecamatan Kemalang Jumat (7/9) mendatangi kantor Pemkab Klaten. Mereka mendesak Dirjo Wiyono Surip (50) agar diberhentikan dari jabatan kades Tlogowatu setelah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Klaten dalam kasus dugaan ijzah palsu. Warga khawatir jika terlalu lama terjadi kekosongan pemerintahan maka pelayanan masyarakat bisa terganggu. ''Jika kades terlalu lama di penjara, maka pelayanan terhadap warga bisa terganggu,'' jelas Giman, salah seorang warga, kemarin. Dia mengatakan, sesuai Perbup No 2/2007 tentang Juklak Tata Cara Pilkades dan Pemberhentian Kades, jika seorang kades dinyatakan sebagai tersangka selain kasus terorisme, korupsi, dan makar maka BPD bisa mengusulkan pemberhentian ke bupati melalui camat. ''Persoalan itulah yang saat ini tengah mencuat di kalangan BPD dan warga. Desakan dari bawah juga semakin kuat sehingga beberapa perwakilan datang ke Pemkab. Paling tidak, Pemkab bisa menjelaskan prosedur dan mekanisme usulan pemberhentian itu. Sehingga jangan sampai nantinya pemberhentian itu justru memunculkan pertanyaan.'' Anggota BPD Tlogowatu, Jumadi mengatakan sebelum mengajukan usulan pemberhentian, BPD ingin mengetahui prosedur dan mekanismenya. Jika mungkin, BPD juga meminta dukungan dari Pemkab. ''Kami minta persetujuan ke Pemkab langkah selanjutnya yang harus kami tempuh sehingga nanti tidak disalahkan warga,'' ujar dia. Beberapa kali rapat BPD juga sudah membahas soal kades mereka yang ditahan. Namun belum berani memutuskan karena belum ada rekomendasi Pemkab. Kasubag Pemerintahan Desa, pada Bagian Pemerintahan Pemkab Klaten, Yetty Widarwati SH yang menemui warga mengatakan sejauh ini pihaknya masih menunggu keterangan dari Polres dan Kejaksaan. ''Kalau sesuai juklak memang pemberhentian kades bisa diusulkan oleh BPD,'' jelasnya. Hanya saja dia belum berani memberi keputusan karena harus melaporkan kepada Asisten Tata Praja. ''Aspirasi warga kami tampung dulu.'' (H34-50) |