| Sabtu, 08 September 2007 | SALA |
Diblokir, Aset Koperasi MUK di Enam BankSOLO- Berbagai upaya ditempuh polisi untuk mengusut kasus penipuan maupun penggelapan uang milik para penanam modal di Koperasi Manunggal Utama Karya (MUK) Solo. Setelah menyegel kantor koperasi yang berada di Jalan Ki Mangun Sarkoro 44 Kadipiro, Banjarsari, polisi telah meminta pembklokiran aset koperasi yang berada di sejumlah bank. Bahkan selain disimpan di enam bank, aset koperasi yang berasal dari penanam saham diduga juga diwujudkan tanah dan bangunan. Hanya saja jumlah aset secara total, menurut Kasat Reskrim Poltabes Surakarta, AKP Syarif Rahman, belum bisa diinventarisir secara detail. ''Yang jelas aset yang diwujudkan tanah, berada di sejumlah tempat,'' tegas dia didampingi Kanit Resum AKP Joko Satrio Wibowo, kemarin. Adapun aset koperasi yang berada di bank, lanjut Kasat Reskrim, di antaranya di BCA, Bank Danamon, dan Bank Niaga. Untuk mengamankan aset yang bergerak dan tidak bergerak itu, pihak kepolisian akan bekerja sama dengan berbagai pihak yang bersangkutan seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bank. Sembari melacak aset koperasi yang diduga milik para penanam modal, polisi masih terus mengejar Pimpinan Cabang Koperasi Manunggal Utama Karya, Daryono (42). Namun hingga kemarin petang, belum diketahui keberadaannya. Dimintai Keterangan Untuk melacak keberadaan pimpinan koperasi itu, tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Poltabes Surakarta AKP Sunarto mengajak salah satu karyawan koperasi, yaitu Sasmito (38). Sembari memburu bos koperasi itu, petugas juga melakukan pengusutan lebih lanjut, termasuk untuk mengetahui izin operasional koperasi tersebut. Berdasar hasil penyelidikan, koperasi yang dikelola Daryono sudah terdaftar secara resmi di Departemen Koperasi. Hal itu dikemukakan AKP Joko Satrio Wibowo, selaku ketua tim penyidik. Menurut Syarif Rahman, sudah ada beberapa pihak yang telah dimintai keterangan. Lima orang yang telah dimintai keterangan, termasuk dua orang korban. (G11-50) |