| Sabtu, 08 September 2007 | PANTURA |
Pemkot Akhirnya Menangi Kasus Pasar Pagi
TEGAL- Pemkot Tegal akhirnya memenangi kasus sengketa Pasar Pagi. Hal itu dikemukakan Kabag Hukum Pemkot Tegal, Imam Subardiyanto, Jumat (7/9). Menurut dia, kabar gembira tersebut muncul setelah pihaknya menerima surat keputusan dari Mahkamah Agung (MA) bernomor 01/PDT/X/2007/PN TGL, tentang penetapan esk Pasar Pagi ke Blok B dan C. Surat tersebut diterima awal September lalu. ''Ini merupakan kabar gembira bagi masyarakat Kota Tegal. Dan, keputusan itu telah kami koordinasi dengan seluruh jajaran Pemkot. Untuk selanjutnya keputusan sepenuhnya diserahkan ke Dipenda,'' katanya. Kepala Dipenda, Yuswo Waluyo mengatakan, untuk selanjutnya pihaknya akan melakukan pendataan jumlah kios maupun los yang ada di Pasar Pagi. Selain itu, juga akan dilakukan sosialisasi terkait keputusan tersebut. Seperti diberitakan 18 Agustus 2006 lalu, Wali Kota Tegal, Adi Winarso SSos melalui tiga kuasa hukumnya, yaitu Fajar Ari Sadewo SH MH, Edhie Praptono SH MH, dan Imawan Sugiarto SH MH mengemukakan, untuk kasus Pasar Pagi, Pemkot berseteru dengan Dirut PT Sinar Permai, Aang Gunawan sejak tahun 2003 lalu. Kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Pengadilan Tinggi (PT) Jateng di Semarang, dan Mahkamah Agung (MA). Menurut Fajar, di tingkat PN, Aang Gunawan dalam gugatannya kalah, sehingga mengajukan banding ke PT. Pada persidangan di PT, Pemkot ganti kalah dan kemudian memohon kasasi ke MA. Akhirnya, dalam putusan MA tertanggal 19 Juli 2005 dengan nomor 1237 K/Pdt/2004 mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, yaitu Pemkot Tegal atau Wali Kota Tegal, dan membatalkan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Jateng, di Semarang tanggal 14 Januari 2004, dengan nomor 414/Pdt/2003/PT.Smg. Wanprestasi Setelah itu, MA dalam rekopensi menyatakan, tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi. Pembatalan Perjanjian Kontrak Bagi Tempat Usaha Pasar Pagi Pemkot Tegal nomor 5734/00882, antara Pemkot Tegal dengan PT Sinar Permai Tegal, dalam surat nomor: 511.2/00127 tanggal 21 Nopember 2002, menurut hukum sah. Karena itu tergugat rekonvensi membayar ganti rugi kepada penggugat rekonvensi sebesar Rp 323 juta secara tunai. Seluruh bangunan berikut sarana pendukungnya yang telah ada dalam Blok A, Blok B dan Blok C Pasar Pagi menjadi milik penggungat rekonvensi atau Pemkot Tegal. Selain itu, MA juga menghukum termohon kasasi Aang Gunawan untuk membayar biaya perkara hingga tingkat kasasi sebanyak Rp 500 ribu. Menurut Fajar, dengan kejelasan status hukum Pasar Pagi tersebut, adanya dualisme pembayaran sewa los maupun kios tidak lagi terjadi. Para penyewa harus membayar ke Pemkot melalui instnasi yang terkait, sesuai peraturan yang ada. (H17,H38-15) |