logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 08 September 2007 WACANA
Line

Surat Pembaca

"Belajar" dari Filipina

Tragedi pilu tentang tewasnya buruh migran kita akibat kebrutalan majikannya di macanegara, terulang kembali, seperti yang belum lama ini menimpa Kunarsih asal Demak. Untuk kali kesekian pemerintah berkesan menutup mata dan telinga. Mengapa para pejabat tak mau mengadopsi "resep" pemerintah Filipina yang secara total membela mati-matian kepentingan pekerjanya di luar negeri?

Tahun 1999 Filipina memang layak diacungi jempol saat Sarah Balabagan, PRT-nya yang terancam hukuman mati di Yordania akibat membunuh majikan yang mencoba memperkosanya. Seluruh warga Filipina mengajukan pengampunan yang akhirnya dikabulkan. Juga saat Flor Contemplation dihukum mati di Singapura, hubungan kedua negara menjadi memburuk.

Bahkan untuk urusan yang remeh pun, pemerintah Filipina turun tangan. Contoh, saat upah buruh minimum PRT di Hong Kong dipangkas dari Hk$ 3.860 menjadi Hk$ 3.670/bulan, Gloria Macapagal Arroyo, Presiden Filipina sendiri langsung protes ke pemerintah Hong Kong. Padahal kalau Indonesia, paling cuma diam.

Mengapa pemerintah enggan melakukan tekanan politis lewat jalur deplomatik seperti yang dilakukan Filipina. Apakah ini juga sebagai indikasi martabat dan gengsi Indonesia di luar negeri kian melorot. Bagi mereka, menjadi tenaga kerja di negeri asing masih diyakini sebagai "dewa penolong" dari lilitan kemiskinan hingga rela sampai menyabung nyawa.

Sekaligus juga sebagai bukti, negara gagal menyejahterakan rakyatnya. Apalagi bagi pemerintah, para TKW adalah sumber devisa yang gemuk. Tak salah, jika para buruh migran dijuluki sebagai "pahlawan devisa". Sayangnya, korban jiwa masih terus melayang, termasuk yang mengalami penghinaan, penyanderaan, pemerkosaan dan penyiksaan.

Tapi pemerintah tak memberikan imbalan dan kompensasi yang setimpal dengan jasa mereka. Apakah karena mereka berpredikat sebagai buruh, lalu dilecehkan. Tapi jangan munafik, dari mereka pula mengalir devisa negara. Bbukankah dalam Preambul UUD 45 mengamanatkan bahwa Pemerintah RI wajib melindungi segenap bangsa Indonesia, tak peduli di mana mereka berdomisili.

S Joko Wiyono

Sudagaran RT 5/RW 1, Sukorejo

Jawaban Badan POM

Kami menanggapi tulisan Sdr Soediharto, Winong RT 23/RW 1 Pati, di Surat Pembaca 23 Agustus 2007 berjudul "Badan POM'' sbb: Pengawasan obat dan makanan memiliki aspek permasalahan berdimensi luas dan kompleks. Untuk itu perlu dilakukan sistem pengawasan yang komprehensip dari hulu sampai hilir oleh pemerintah, produsen dan masyarakat.

Pemerintah dalam hal ini Badan POM mengawasi melalui pengaturan, regulasi dan standarisasi; penilaian keamanan, manfaat dan mutu produk sebelum diizinkan beredar. Juga secara rutin melakukan inspeksi di sarana produksi dan distribusi obat/makanan serta melaksanakan sampling produk yang beredar serta pengujian laboratorium.

Produk pasta gigi impor yang Sdr maksud, sebelumnya telah melalui penilaian tentang keamanan komposisi bahan yang digunakan dan disetujui diedarkan dengan No POM CL 1301301216, POM CL 1301301093. Secara berkala telah dilakukan pengambilan contoh di peredaran dan diuji di lab. Hasilnya memenuhi syarat seperti pada waktu pemberian izin edar.

Pada saat terakhir ini dilakukan pengambilan contoh di peredaran dan hasil uji lab ditemukan komposisi yang berbeda dari yang disetujui yaitu mengandung diethylen glycol yang dilarang dipakai sebagai bahan untuk obat, kosmetika. Karena tidak sesuai dengan yang disetujui dan bahan yang ditemukan dilarang digunakan, maka harus ditarik dari peredaran.

Drs Maringan Silitonga MKes Apt

Ka Balai Besar POM di Semarang

***

Jiwa Soetedja

Belakangan ini para seniman atau para aktivis seni di Banyumas sibuk bicara soal gedung kesenian Soetedja yang berlokasi di Pasar Manis Purwokerto. Banyak yang menilai gedung itu tidak akomodatif lagi untuk pementasan kesenian atau kegiatan seni lainnya baik dari segi struktur ruang maupun perlengkapan teknis lain sehingga tidak mendukung gebyarnya pertunjukan/pementasan.

Pendapat itu memang benar, karena bentuk bangunan tak ubahnya seperti panggung kethoprak namun memiliki jiwa seni. Gedung itu diberi nama Soetedja karena pemerintah menghormati tokoh tersebut sebagai seniman Banyumas yang terkenal lewat lagu/langgam keroncong di tahun 50-an, misal Di tepinya Sungai Serayu.

Waktu itu keroncong adalah satu-satunya lagu hiburan, di samping uyon-uyon dengan bertembang Jawa serta lagu perjuangan. Memang dibanding dengan gedung modern yang sekarang untuk kegiatan kesenian, gedung Soetedja tidak masuk hitungan. Tapi jangan ada yang meremehkan/menyepelekan para pendiri gedung itu. terlebih jiwa seni yang menyeponsori pembangunannya.

Bandingkan dengan kota lain, adakah gedung dengan nama seniman setempat. Ada dua pendapat yang berkembang tentang gedung kesenian modern di Purwokerto yaitu merenovasi gedung Soetedja atau membongkarnya dan membangun gedung mewah menurut selera seniman masa kini.

Bagi mereka yang menghormati sejarah pasti keberatan bila ada monumen bersejarah diratakan dengan tanah. Kalau memang Pemkab dan DPRD setuju membangun gedung kesenian mewah, mengapa tidak di lokasi bekas terminal, di samping hotel bertingkat atau kawasan bisnis lain di sekitarnya.

Sementara gedung Soetedja tetap dipelihara sebagai museum seni untuk menghimpun semua produk seni Banyumasan termasuk naskah para seniman sepanjang zaman. Kalau perlu gantungkan foto para seniman yang sudah diakui keseninamannya baik oleh Pemkab maupun DPRD.

Kalau mampu membangun gedung kesenian mewah dan megah, mampukah membiayai perawatan atau masih harus jadi beban Pemkab?. Apakah para seniman mampu merawat sehingga bukan saja meningkatkan produktivitas seni tapi juga menjadi pemasukan bagi daerah. Seniman tak perlu minta dimanjakan, selama sebagian rakyat masih hidup di bawah garis kemiskinan.

Sudarjo

Jl S Parman 61, Purwokerto

***

Dambakan Fasilitas

bagi Orang Cacat

Diakui Semarang belum memadai bila dilihat dari fasilitas yang humanis bagi warganya. Memang sudah banyak pembangunan umum yang dilengkapi fasilitas darurat untuk keamanan, misal instalasi untuk meminimalisasi korban akibat kebakaran dengan tangga darurat dan pemadam.

Namun yang jadi masalah adalah seringnya fasilitas tersebut tak berfungsi dengan baik, tak hanya rusak karena tak terawat tetapi juga karena memang dirusak. Secara umum dapat jarang sekali dalam desain pembangunan gedung bahkan untuk fasilitas umum, mengakomodasi fasilitas yang humanis terutama bagi penyandang cacat.

Di Semarang belum ada jalan yang ramah penyandang cacat bahkan trotoar pun jadi jalan kendaraan roda dua kala rob naik. Rasanya hanya di rumah sakit dan beberapa hotel berbintang saja yang lengkap dengan fasilitas bagi orang cacat. Kampus, sebagai institusi yang memanusiakan manusia dengan memberikan pembelajaran ternyata juga minim fasilitas bagi penyandang cacat.

Hal ini tentu berlawanan dengan hakikat dari prinsip bahwa pendidikan adalah untuk semua (education for all). Fasilitas umum saja banyak yang dirusak oleh warganya sendiri. Itulah ketika masyarakat kehilangan rasa memiliki (sense of belonging) terhadap fasilitas umum. Hal ini terjadi karena mereka merasa tak dilibatkan dalam realisasinya.

Bisa juga karena fasilitas itu justru dianggap mengganggu kepentingannya atau juga karena iri tak bisa "memiliki" (baca: menggunakan) fasilitas tersebut. Karena itu pemenuhan fasilitas bagi penyandang cacat hendaknya menyertakan pembangunan kesadaran rasa memiliki pada masyarakat.

Hal ini yang lebih penting daripada sekadar membangun fasilitas fisik. Yang tak boleh ditinggalkan adalah biaya perawatan, karena kita mampu membangun tapi tak pandai merawat.

Edi Subkhan (0855641135511)

Selojari RT 2/RW 1 Klambu, Grobogan

***

Amandemen Hukum

UUD '45 tidak perlu diamandemen dan diributkan, justru yang perlu diamandemen adalah sistem hukum.

Hukum ancaman, adalah sistem hukum yang kita anut saat ini justru menjadi titik lemah dalam penegakan hukum karena bisa muncul calo perkara, jual-beli pasal, tawar-menawar vonis dan lain sebagainya.

Contoh, di KUHP koruptor bisa diancam hukuman 20 tahun tetapi kenyataan setelah melalui proses di pengadilan banyak yang divonis di bawah 10 tahun penjara. Itupun secara efektif koruptor hanya menjalani hukuman paling 1 tahun - 2 tahun setelah dipotong remisi tiap tahun. Akibatnya banyak waktu bebas untuk menikmati harta yang tidak ikut disita negara.

Meski diterbitkan ribuan UU antikorupsi dan dibentuk ratusan lembaga antikorupsi, selama masih menerapkan hukum ancaman, jangan harap segala tindak kejahatan bisa menurun atau hilang. Hal ini karena masih ada mafia peradilan yang memanfaatkan sistem hukum ancaman.

Berbeda dengan sistem hukum yang dipatok yaitu hukum yang vonisnya sudah dipatok di dalam UU misal, "Barang siapa yang terbukti di pengadilan mengkorup uang negara Rp 1 juta dihukum penjara satu tahun, mencuri kayu 1 log dihukum 1 bulan, mencuri ayam 1 ekor dihukum 1 minggu...".

Jadi kalau ada koruptor yang diproses pengadilan dan terbukti korupsi uang negara Rp 30 juta ya vonisnya 30 tahun penjara, terbukti mencuri kayu tiga log ya vonisnya 3 bulan, mencuri ayam 10 ekor ya vonisnya 10 minggu dan sebagainya.

Dengan demikian masyarakat lebih tahu vonis yang akan diterima pelaku kejahatan, karena kepastian hukum sudah jelas dan terbuka. Untuk itu saya mengajak praktisi hukum, ahli hukum, profesor, DPR dan mahasiswa hukum mau memikirkan hal itu agar negara kita tegak dan berwibawa.

Ali Farkan

Pabelan RT 1/RW I, Kab Semarang

***

Pendidikan = Investasi

Tahun ajaran baru 2007 sudah berlangsung sebulan lebih, namun masih saja ada anak usia sekolah yang terpaksa tidak dapat bersekolah ke jenjang yang lebih tinggi dengan alasan tidak ada biaya. Saya teringat ketika bertugas menjadi guru piket PPD (Penerimaan Peserta Didik) 2007/2008.

Saya mewawancara siswa untuk mengetahui motivasi, jarak tempat tinggal serta kondisi siswa. MA swasta yang biasanya hanya mendapatkan siswa "sisa " dari sekolah negeri. Dalam wawancara ada siswi yang menangis sambil mengatakan, dia ingin sekolah namun tidak punya uang. Kalau tidak diperbolehkan ya terpaksa keluar apalagi ibunya hanya seorang PRT.

Saya bingung, terharu dan entah perasaan apa lagi. Yang jelas banyak calon siswa yang kondisi ekonominya hampir sama, ingin bersekolah. Padahal dibanding lainnya, sekolah saya ini biaya daftar ulangnya termasuk paling sedikit. Hanya membayar seragam 3 stel + 1 stel OR dengan iuran OSIS yang nilainya tidak sampai Rp 400 ribu. Akhirnya dengan kesepakatan para guru, diterimalah siswa tersebut .

Biaya bersekolah saat ini memang masih dianggap mahal bagi sebagian besar rakyat, di samping itu harga buku pelajaran. Dengan kondisi seperti itu tentu menjadikan banyak anak usia sekolah terpaksa tidak dapat bersekolah. Pemerintah memang berupaya membantu dengan BOS namun kenyataannya masih banyak anak keluarga pas-pasan atau miskin yang tetap tidak dapat bersekolah.

Haruskah mereka memendam cita-cita karena orang tua tidak mampu atau hanya orang mampu saja yang dapat bersekolah. Dulu Prancis termasuk negara miskin de-ngan tanahnya yang tandus, namun kemudian mengambil inisiatif dengan menjadikan pendidikan sebagai investasi untuk menembangkan negerinya dimasa datang.

Pendidikan menjadi gratis dan semua orang dapat bersekolah. Semua orang dapat bercita-cita, mengenyam pendidikan. Sampai akhirnya semua orang menjadi cerdas, pintar dan kemudian membangun negara dengan kepandaianya. Sekarang Prancis menjadi negara maju yang makmur dan disegani. Kapan pendidikan di Indonesia benar-benar gratis ? .

Dra Susilowati

Jl Jaya Serayu 46, Banyumas.

***

Anggaran Pendidikan

Wakil Presiden Yusuf Kalla mengatakan UU tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) perlu direvisi, terutama pasal 49, karena anggaran pendidikan tidak termasuk gaji pendidik (SM, 21/8). Menurut Sekretaris PGRI Jateng, jika gaji guru (yang benar pendidik) jadi dimasukan ke dalam anggaran tersebut merupakan Iangkah mundur (SM, 24/8).

Menurut saya jika gaji pendidik tidak dimasukan ke anggaran ini maka perbuatan membodohi rakyat. Mana mungkin gaji pendidik bisa meningkat kalau anggarannya sama dengan PNS lain. Kata ketua MK anggaran pendidikan hanya terserap 89% (SM, 25/8). Padahal kalau gaji pendidik dimasukkan ke dalamnya, sisa anggaran bisa dipakai untuk menambah kesejahteraan pendidik.

Karenanya saya sebagai pemerhati pendidikan usul: Pertama, revisi pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas. Semua anggaran yang digunakan depdiknas, dipisahkan dari anggaran lain. Anggaran ini termasuk gaji PNS di lingkungan depdiknas dari pusat sampai daerah, gaji pendidik, sarana dan prasarana penunjang lain kecuali gaji menteri.

Kedua, semua pendidikan kedinasan dimasukkan ke dalam anggaran depdiknas, kecuali pendidikan untuk militer, polisi dan keuangan.

Ketiga, PB PGRI agar legawa dan ikut merevisi pasal 49 tersebut bersama DPR dan mendiknas, kalau bisa sebelum ditetapkan APBN/APBD 2008 hingga diketahui pasti besarnya anggaran yang dibutuhkan dan proyeksi tahun berikutnya.

Keempat, PB PGRI agar tidak mengerahkan guru berdemo. Kalau berdemo, apa jadinya hasil didikan mereka. Apa ingin menghasilkan anak bangsa yang suka demo yang itu bukan tujuan pendidikan. Gunakan jalur konsultasi dan musyawarah. Kelima, jangan lupa kita masih punya anak bangsa yang dididik di lingkungan swasta sangat memprihatinkan.

Diharapkan jika DPR merevisi pasal tersebut, nasib sekolah swasta perlu dicarikan solusinya terutama kesejahteraan gurunya. Hidup Guru. Pengabdian Anda sangat diharapkan oleh anak bangsa, Tetap semangat!

Soegiri

Noyontaan 12 RT 1/RW 2, Pekalongan

***

Mukjizat Itu Nyata

Tahun lalu istri saya dapat uang kaget dari Tim Reality Show Tolong SCTV hingga bisa meringankan biaya SPP dua anak. Media yang digunakan, setumpuk Suara Merdeka yang ditawarkan oleh anak kecil 10 tahunan agar dibeli istri saya. Berhubung dia tak bawa uang untuk memborong koran, akhirnya membantu anak kecil tersebut menawarkan ke orang yang lewat di depan Pasar Peterongan.

Koran laris terjual dan hasilnya diserahkan ke anak kecil tadi. Namun ketika mau pulang naik angkot, kru Reality Show menghampiri dan menyerahkan uang kaget Rp 2,5 juta karena dia sudah menolong anak kecil menjualkan koran.

Ketika saya terbebani biaya pendidikan dua anak yang tak kunjung tuntas akibat kesulitan ekonomi, saya pun menggunakan media ini lagi. Ternyata saya beli harian ini tidak sia-sia selain menambah wawasan dan informasi juga mengilhami untuk menulis di Surat Pembaca untuk mencari jalan keluar atas biaya sekolah tersebut.

Berhubung Suara Merdeka is the best news paper maka respon pembaca sangat besar dan soal pendidikan anak bisa tuntas. Kini anak pertama saya, Kouw Samuel Rahadian Wijaya diterima di SMKN 7 Simpanglima Semarang jurusan Teknik Mesin Otomotif sedang anak kedua Kouw Devina Christiana Wijaya diterima di SMP YSKI Jl Sidodadi Timur 23 Semarang.

Saya berterima kasih kepada donatur, pihak sekolah, komite sekolah, kepala SD dan SMP yang mendukung pendidikan anak saya. Pembaca, jika tergerak menjadi donatur atau orang tua asuh, mohon konfirmasi ke SMKN 7 dan SMP YSKI. Bantuan berapa pun akan sangat berguna bagi kelangsungan pendidikan anak saya.

Kouw Wie Hay

Jl Kedondong Dlm II/376, Semarang


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA