logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 29 Agustus 2007 PANTURA
Line

Terdakwa Mengaku sebagai Anak Rektor

  • Sidang Kasus Penipuan Uang Mahasiswa UPS

TEGAL - Dalam sidang kasus penipuan uang milik ratusan mahasiswa Universitas Pancasakti (UPS) di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (28/8), terungkap, terdakwa Agung Pramsudiro (25) mengaku sebagai anak Rektor UPS Dra Siti Rahsetyowati MSi.

Pengakuan itu dilakukan guna meyakinkan korban agar mau membayar biaya kuliah melalui jalur khusus yang ditawarkannya. Hal ini juga diakui terdakwa lain yang merupakan kaki tangan Agung.

Mereka adalah Olan Simajutak (25), M Rizal (25) dan Anwar Sanusi (25). Menurut Anwar, dia ikut terlibat dalam kasus tersebut karena percaya terhadap pernyataan Agung yang mengaku sebagai anaknya rektor.

Atas dasar itu, Anwar kemudian mengajak mahasiswa lain untuk membayar biaya kuliah melalui jalur khusus dengan iming-iming pemberian diskon antara Rp 100.000 hingga Rp 300.000.

Dari sejumlah mahasiswa yang tergiur, terkumpul uang Rp 30 juta. Dua per tiga dari uang tersebut kemudian diserahkan kepada Agung dan sepertiganya digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup.

Hal serupa juga dikemukakan terdakwa lain Agung, Rizal dan Olan. Menurut Rizal, selain mengaku sebagai anaknya rektor, Agung juga mengaku sebagai keponakan rektor. Karena itu, mahasiswa banyak yang percaya dan membayar melalui jalur tersebut.

Dia mengaku jumlah uang mahasiswa yang terkumpul melalui dirinya Rp 25 juta. Ia mendapat bagian Rp 2 juta. "Uangnya kini sudah habis untuk kebutuhan hidup, seperti untuk membeli celana pendek yang kini disita untuk barang bukti," katanya.

Membantah

Sedangkan Agung di hadapan majelis hakim yang di ketuai Purwanto SH, dengan anggota Yeni Bahtera SH dan Sri Kuncoro SH membantah pernyataan yang disampaikan ketiga terdakwa tersebut. Dia mengaku tidak pernah mengaku sebagai anaknya atau keponakan rektor kepada ketiga temannya itu. Sebab, mereka sudah mengetahui seluk beluk keluarganya. "Saya tidak pernah mengaku seperti itu kepada mereka ataupun mahasiswa lain yang menjadi korban," tegasnya.

Ketika ditanya motif melakukan penipuan terhadap ratusan mahasiswa tersebut, ia mengaku karena tergiur mendapatkan uang banyak secara cepat. Karena itu, usai membuat stempel palsu, dia kemudian mengajak sejumlah mahasiswa untuk mencari sasaran.

Dari praktik penipuan tersebut dia mengantongi uang Rp 147 juta. Jumlah tersebut berbeda dengan hasil penyidikan dari polisi maupun tim penyelidikan dari UPS, yakni sebanyak Rp 280 juta dengan jumlah korban sebanyak 201 mahasiswa.

Setelah pemeriksaan terhadap para terdakwa selesai, majelis hakim kemudian memutuskan sidang untuk ditunda. Rencananya, sidang akan dilanjutkan, Selasa (4/9) dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mulyoto SH dan Edi Hutagalung SH. (H17-61)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA