| Rabu, 29 Agustus 2007 | WACANA |
Kontroversi RPP Uang Pesangon
SAMPAI akhir Agustus 2007, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Program Jaminan Pemutusan Hubungan Kerja (PJPHK) dan RPP Perubahan Perhitungan Uang Pesangon dan Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja atau yang dikenal dengan sebutan RPP Pesangon belum juga disahkan. Sedianya, kedua RPP itu disahkan oleh presiden awal Agustus 2007. Itu tidak lain akibat penolakan yang begitu keras dari hampir semua organisasi pekerja/buruh. Dasar penolakan, jika draf kedua RPP tersebut disahkan, pekerja akan mengalami kerugian besar. Mereka yang ter-PHK akan menerima uang pesangon yang jumlahnya jauh lebih sedikit dibandingkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 156 Ayat 1 UU 13/2003 disebutkan, apabila terjadi PHK, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Pada Ayat 2 diatur secara lengkap besarnya uang pesangon sesuai dengan masa kerja, mulai kurang dari setahun sampai delapan tahun lebih. Uang pesangonnya, terendah satu bulan upah dan tertinggi sembilan bulan upah. Ayat berikutnya (3) mengatur perhitungan besarnya uang penghargaan, yang juga didasarkan kepada masa kerja, dari tiga sampai 24 tahun. Uang penghargaan terendah dua bulan upah, dan tertinggi sepuluh bulan upah. Adapun uang pengganti hak meliputi uang cuti tahunan, uang transportasi, uang perumahan/pengobatan, dan lainnya yang belum diambil. Sekalipun dalam draf RPP kesatu disebutkan bahwa dana kompensasi (pesangon) kepada pekerja ter-PHK yang harus dibayar PT Jamsostek mengacu kepada UU 13/2003, dalam draf RPP kedua yang menguraikan perhitungan dana pesangon menyebutkan angka yang beda. Pada Pasal 2 Ayat 1 dinyatakan, upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja paling banyak sebesar lima kali penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Berikutnya, Ayat 2 dan 3 mengatur dasar perhitungan uang pesangon dan masa kerja. Pekerja yang besar upahnya di atas lima kali PTKP, pesangonnya tetap didasarkan kepada upah lima kali PTPK. Bagi mereka yang upahnya lima kali PTKP atau kurang, perhitungan pesangonnya didasarkan kepada upah yang seharusnya diterima. Ketentuan lima kali PTKP itulah, yang dinilai kalangan pekerja sangat merugikan buruh; terutama bagi pekerja yang upahnya lebih besar dari batasan lima kali PTKP atau Rp 5 juta. Dengan ketentuan dalam draf RPP, mereka yang ter-PHK tidak bisa menerima uang pesangon dan penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan UU 13/2003. Hak-hak mereka akan berkurang jauh dari yang seharusnya diterima berdasarkan UU. Wajib Asuransi DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dalam surat edarannya bertanggal 12 Agustus 2007 menjelaskan, Wapres Jusuf Kalla telah menjamin bahwa pemerintah tidak akan merevisi UU 13/2003 sebagaimana pernah direncanakan beberapa waktu lalu, yang kemudian ditunda akibat penolakan dari kalangan pekerja. Wapres ketika bertemu pimpinan DPP KSPSI juga menjelaskan, ketentuan lima kali PTKP dalam draf RPP Pesangon adalah jumlah yang wajib diasuransikan oleh pengusaha sebagai dana cadangan untuk pembayaran pesangon, sehingga tidak bertentangan dengan UU 13/2003. Kedua draf RPP itu mengatur mekanisme pemberian pesangon dan penghargaan masa kerja bagi pekerja yang ter-PHK dengan cara melalui PT Jamsostek atau lembaga asuransi lainnya. Artinya, pemberian pesangon bagi pekerja ter-PHK nantinya ditangani oleh lembaga asuransi. Tujuannya, seperti dimuat dalam konsideran kedua RPP tersebut, memberi perlindungan kepada pekerja ter-PHK agar bisa memperoleh hak-haknya. Selama ini, pemberian hak-hak itu dilakukan oleh pengusaha, dan hal itu sering menimbulkan keributan, terutama jika perusahaan bersangkutan mengalami kebangkrutan. Karena perusahaan bangkrut, sering terjadi pekerjanya tidak bisa memperoleh pesangon. Kondisi demikian jelas sangat merugikan pekerja. Sesungguhnya, tujuan pembuatan RPP itu bagus, dan pekerja akan diuntungkan. Pekerja tidak perlu khawatir jika suatu saat perusahaan bangkrut dan mereka harus di-PHK. Hanya, tujuan ideal itu tidak didukung oleh aturan tentang dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai dengan UU 13/2003. Sebaliknya, aturan dalam RPP justru bertentangan dengan UU, karena jumlahnya dibatasi, yakni maksimal lima kali PTKP. Selayaknya, rumusan uang pesangon dalam RPP diperjelas lagi, sehingga tidak menimbulkan banyak tafsir seperti dikatakan oleh Wapres bahwa di kalangan buruh terdapat salah persepsi atas isi RPP. Selain itu, sebelum RPP disahkan haruslah dibahas dengan kalangan organisasi/asosiasi pekerja dan pengusaha, sehingga bisa diperoleh masukan yang komprehensif. Jangan sampai ada pihak-pihak yang merasa diperlakukan tidak adil, khususnya pekerja yang selalu dalam posisi lemah.(68) - G Hartoyo SH, Sekretaris DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Tengah. |