| Rabu, 29 Agustus 2007 | NASIONAL |
Penggunaan Senjata DiawasiSEMARANG- Terkait dengan kasus tertembaknya Polwan Bripda Fera Bahara Nur (22), staf pelatihan dan pengajaran (latjar) Akpol Semarang, penggunaan senjata api (senpi) yang dipakai di luar dinas oleh polisi akan diperketat. Tidak hanya penggunaan di luar dinas, kepolisian juga akan mengamankan dan mengawasi secara umum dan khusus kepemilikan senpi dengan tujuan kasus itu tidak terulang. Kapolwiltabes Semarang Kombes Gurtino Sigit Wiranto MBA mengatakan, langkah pengamanan dan pengawasan umum dilakukan dua minggu sekali dengan cara memeriksa kelengkapan senjata. Akan dilakukan pendataan dan pengawasan kepada petugas yang membawa senpi. Sedangkan pengawasan khusus diberlakukan kepada anggota polisi yang berada di tempat hiburan di luar urusan dinas dengan mengadakan operasi oleh anggota Provost. Sebab, kata Kapolwiltabes, anggota yang membawa senpi di tempat hiburan rawan terjadi penyalahgunaan dan penyimpangan penggunaan senpi. Meski demikian, dia menegaskan tidak ada penarikan senpi di jajarannya. "Tidak ada penarikan senjata karena kasus ini murni kecelakaan. Kami hanya melakukan peningkatan pengawasan. Sebenarnya pengawasan khsusus seperti itu sudah diberlakukan sejak lama." Mengenai kepemilikan senpi ilegal anggotanya seperti yang dimiliki Bripda Asep Deny, Kapolwiltabes menegaskan, pihaknya telah lama memberi peringatan kepada para anggota untuk tidak memiliki senpi di luar dinas. "Bagi anggota yang mempunyai senjata api di luar dinas ya harus diserahkan. Bukannya disimpan." Hingga saat ini pihaknya masih mencari asal-usul pistol rakitan yang dimiliki Asep. "Yang bersangkutan saat ini masih terus diperiksa. Dari hasil pengakuan dia, pistol itu didapat saat bertugas di Aceh," tandasnya. (H21,D12-46) |