| Rabu, 29 Agustus 2007 | NASIONAL |
Ditemukan Banyak Praktik SuapJAKARTA- Pelaksanaan Inpres No 6 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Perlindungan dan Penempatan TKI hingga kini belum berjalan optimal. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menemukan banyak praktik suap dalam pengurusan dokumen calon tenaga kerja Indonesia (TKI). Praktik suap terjadi karena belum ada standar pelayanan baku yang mengatur prosedur, persyaratan, biaya, dan waktu penyelesaian pelayanan. Hal ini diungkapkan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, usai menyampaikan hasil kajian KPK tentang sistem penempatan TKI pada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, di Gedung KPK, Selasa (28/8) kemarin. Menurutnya, praktik suap berupa pemberian uang dari penyelenggara jasa TKI pada petugas. Besarnya Rp 20 ribu sampai Rp 40 ribu tiap berkas. ''Kajian KPK juga menemukan kurang profesionalnya pelayanan pengurusan dokumen calon TKI. Ini meliputi tidak digunakannya sistem antrian, tidak adanya loket pelayanan (front office), terjadi kontak langsung antara pengguna jasa dan petugas atau pejabat back office,'' tegasnya. Ruki mengatakan, ditemukan juga maraknya praktik percaloan dalam proses perekrutan calon TKI. KPK juga menemukan belum ada standardisasi biaya penempatan TKI dan pelatihan prapenempatan calon TKI. Selain itu pengawasan terhadap lembaga penempatan juga kurang memadai. Atas kajian tersebut, KPK memberikan beberapa rekomendasi. Antara lain peningkatan komitmen pimpinan pada lembaga yang mengurusi TKI, diadakannya pembenahan sistem (reformasi birokrasi) meliputi manajemen SDM, bisnis proses dan infrastruktur serta anggaran. (J13-48) |