| Rabu, 29 Agustus 2007 | MURIA |
WORO WOROSampel Darah Narapidana DiperiksaBLORA - Sebanyak 88 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Blora diambil sampel darahnya, kemarin. Tujuannya, untuk mengetahui jumlah dan penyebaran penyakit HIV/AIDS di wilayah itu. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dokter Henny Indriyanti MKes melalui Kasubdin Pemeliharaan Kesehatan (Harkes) Lilik Hernanto SKM MKes mengemukakan, survei pengambilan dan pemeriksaan sampel darah itu dilaksanakan setiap tahun. Menurut dia, sasarannya adalah kelompok risiko tinggi tertular HIV/AIDS, antara lain para narapidana dan pekerja seks komersial (PSK). Dia menekankan pemeriksaan sampel darah itu tidak untuk mengetahui siapa yang terkena penyakit (identitas penderita tidak diketahui) tetapi jumlah dan penyebaran penyakit HIV/AIDS di satu daerah. (H18-69) Puluhan Pengemis Dirazia KUDUS - Puluhan pengemis, gelandangan, dan pekerja seks komersial, Selasa (28/8) pagi, terjaring razia petugas. Sebagian dari mereka, merupakan wajah-wajah lama yang beberapa waktu lalu pernah dirazia. Tim gabungan yang terdiri atas Polisi Pamong Praja (PP) dan Bagian Sosial mulai menyisir sejumlah lokasi mulai pukul 09.00. Awalnya, petugas mendatangi halaman Tugu Indentitas, dilanjutkan ke kawasan Menara. Lalu diteruskan ke daerah Dawe. Hasilnya, 22 pengemis dan gelandangan terjaring razia. Selain itu, seorang yang diindikasi sebagai pekerja seks komersial, juga turut diangkut aparat. Menurut Kepala Polisi PP, Sunarno, melalui Kasi Penegak Perda, Jhonny DS, pihaknya berulangkali melakukan razia seperti itu. (H8-76) Usulan 53 CPNS Tak Lengkap PATI-Berkas yang diserahkan 53 dari 761 orang dalam usulan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2006 untuk Kabupaten Pati dinyatakan tidak lengkap (BTL) oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Akibatnya, berkas tersebut terpaksa dikembalikan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pati, Haryanto SH MM, ketika ditanya sehubungan hal tersebut, Selasa (28/8) membenarkan hal itu. Dari jumlah itu, katanya, sebagian di antaranya dari lingkungan Dinas Permukiman dan Prasarana (Diskimpras) Sebagian lainnya dari Badan Rumah Sakit Daerah (BRSD) RAA Soewondo, sehingga pihaknya telah memanggil yang bersangkutan untuk diberikan penjelasan. Di samping itu, mereka juga telah diminta melengkapi berkas-berkas yang oleh BKN dinyatakan masih kurang lengkap.(ad-36) Pemprov Bantu Mesin Penggilingan REMBANG - Pemkab mendapatkan dana bantuan Rp 2,5 miliar dari Pemprov Jateng untuk membantu pendirian pabrik gula mini (PGM) di Kecamatan Pamotan. Asisten II Setda, Supradja, kemarin, mengatakan, bantuan itu akan dipakai membeli mesin penggilingan tebu. "Rencananya bantuan itu akan segera cair sebelum APBD Perubahan. Bantuan itu, seperti yang tertulis dalam anggaran dari Pemprov, untuk pengadaan mesin penggilingan tebu," katanya seusai rapat PGM, kemarin. Dia menambahkan, untuk merealisasikan mesin penggilingan itu, Pemkab menunjuk Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) sebagai leading sector . "Dishutbun yang memiliki wewenang ini karena kami anggap paling tahu spesifikasi untuk mesin yang dibutuhkan untuk pabrik gula mini itu," terangnya. Supradja berharap, dalam pengadaan mesin penggilingan tebu, Dishutbun menjalin kerja sama dengan konsultan perencana dan konsultan pengawas yang mengerti mengenai mesin itu. (H19-76) PT PRM Gunakan Alat Berat JEPARA - PT Pasir Rantai Mas (PRM) Jakarta telah menyusun analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) terkait dengan permohonan izin baru penambangan pasir besi di pantai utara Jepara, meliputi Kecamatan Kembang dan Keling. "Potensi pasir besi ada di kedalaman satu sampai delapan meter. Tidak mungkin penambangan dilakukan secara tradisional. Karena itu, dalam amdal baru kami penambangan menggunakan alat berat," ungkap Luki Nugroho dari Bagian Penambangan dan Penelitian PT PRM, Selasa (28/8). Penjelasan mengenai rencana dalam izin baru investasi PRM soal teknis eksploitasi pasir itu berbeda dari ketentuan dalam Pasal 5 Perda Nomor 6/2006 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum Minyak dan Gas Bumi yang melarang penambangan pasir besi dengan alat berat. Kendati begitu, dalam amdal PRM siap mereklamasi pantai pascapengerukan. "Dari seluruh potensi yang ada, kami hanya mengambil maksimal 8% pasir besi yang murni. Kami akan mengembalikan pasir sisa olahan setelah disaring ke lubang-lubang pantai akibat pengerukan," ungkapnya. (H15-69) |