logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 29 Agustus 2007 BANYUMAS
Line

301 Sekdes Ikuti Pemberkasan

BANYUMAS-Tiga ratus satu sekretaris desa (sekdes) kemarin mengikuti pemberkasan untuk menjadi PNS. Kegiatan itu dilakukan di Balai Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, dan difasilitasi oleh Bagian Pemerintahan Desa Setda Banyumas. Pemberkasan dibuka oleh Sekda Singgih Wiranto selaku ketua tim pengangkatan perangkat desa menjadi PNS.

Kasubag Otonomi Desa pada Bagian Pemerintahan Desa D Rudi Hartoyo mengatakan pemberkasan itu menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Jateng No 141/13914 Tanggal 16 Agustus 2007 tentang validasi data sekdes yang akan diusulkan menjadi PNS.

Dalam pemberkasan itu, lanjut dia, sekdes diminta menyerahkan SK pengangkatan, bukti pendidikan terakhir (ijazah), dan usia dengan menunjukkan akta kelahiran. ''Pemberkasan untuk melihat data berapa sekdes di Banyumas yang memenuhi syarat. Data itu akan dijadikan dasar oleh pemerintah pusat untuk proses pengangkatan menjadi PNS. Pemkab juga akan memakai untuk perumusan formula dan kebijakan menindaklanjuti PP terkait,'' tutur Rudi.

Pemberkasan, kata dia, juga menindaklanjuti PP No 45/2007 tentang Pedoman Persyaratan Pengangkatan Sekdes Menjadi PNS. Sejauh ini, pihaknya belum melangkah untuk menilai kualifikasi sekdes, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk diangkat. ''Belum ke sana. Untuk sementara masih mengumpulkan data dulu,'' tandasnya.

Beberapa sekdes yang mengikuti pemberkasan mengaku gelisah. Mereka khawatir tidak lolos, terutama terganjal oleh umur dan ijazah terakhir. ''Umur saya sekarang 54. Saya khawatir tidak lolos gara-gara umur tidak memenuhi syarat,'' kata Robikin, Sekdes Sokaraja Wetan, Kecamatan Sokaraja.

Dalam PP No 45/2007 salah satu pasalnya menyebutkan agar bisa diangkat umur maksimal 51 tahun pada 15 Oktober 2004. (G22-27)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA