SUARA MERDEKA
 
INDEKS WACANA Selasa, 28 Agustus 2007

Kesan umum tentang rendahnya gaji pegawai negeri sipil (PNS) merupakan gambaran yang tak terlalu relevan lagi pada saat sekarang. Bahkan banyak perusahaan swasta yang gaji karyawannya lebih rendah dibanding pegawai negeri. PNS Golongan I atau terendah sudah di atas upah minimum regional (UMR). Kenaikan gaji pun hampir setiap tahun dilakukan termasuk yang terakhir diputuskan tahun 2007 akan naik sebesar 20 persen. Menurut catatan, sejak 2001 telah terjadi kenaikan sebesar 53 persen. Suatu angka yang cukup baik di tengah berbagai kesulitan. 

Serangkaian aksi protes di Myanmar dalam sepekan belakangan ini kembali menampakkan wajah sesungguhnya junta militer di negeri itu. Protes terhadap kenaikan harga bahan bakar minyak direspons oleh junta militer dengan penangkapan-penangkapan. Dan, seperti terjadi dalam lakon-lakon militer pada umumnya, aparat junta terus menangkapi dan memburu para aktivis yang dituduh sebagai provokator demonstrasi. Kenyataan ini tentu saja sangat memprihatinkan, karena bagaimanapun, dunia, dan khususnya masyarakat Asia Tenggara, masih berharap pada perwujudan demokrasi sehat di Myanmar.

Jangan membiarkan anak telantar dengan terlalu lama menunggu angkutan umum atau jemputan dengan berdiri sendirian di tepi jalan. PENCULIKAN anak kini menjadi teror baru yang mencekam anak dan orang tua. Di Jakarta sebuah media cetak nasional menulis dalam dua bulan terakhir telah terjadi 14 kasus penculikan. Di Semarang beberapa waktu lalu kejadian serupa meski dalam intensitas lebih kecil sudah terjadi kasus yang sama. 

INVESTASI dalam Kamus Bahasa Indonesia oleh Wojowasito, artinya penanaman modal. Investor adalah orang atau lembaga yang menanamkan modalnya. Dalam Undang-Undang (UU) RI 25/2007 tentang Penanaman Modal, pada ketentuan umum disebutkan, kesatu, penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

KOMISI Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dibentuk atas amanat Undang-Undang (UU) 32/2002 tentang Penyiaran. Tujuan utamanya adalah mengawal demokrasi dan desentralisasi penyiaran, baik di tingkat nasional maupun lokal. Ketika KPID tidak ada, hampir dipastikan desentralisasi penyiaran nyaris tiada pula. Tidak demikian di Jawa Tengah, hampir dalam waktu tiga tahun KPID berupaya mendorong lahirnya desentralisasi tersebut. Namun, ikhtiar itu belum tuntas karena masa jabatannya pendek dan hampir usai. Lebih dari itu, banyak pekerjaan KPID yang belum terselesaikan.

Satu tahun lebih bencana gempa bumi di Jateng/DIY berlalu, namun penanganannya saya rasakan begitu lambat. Saya yakin pemerintah serius menanggulangi bencana tersebut, dibuktikan dengan membuat program rehab/rekonstruksi pascabencana. Namun bantuan pembangunan yang dilaksanakan secara tidak hati-hati dan tidak terorganisasi dikhawatirkan justru lebih memperburuk kondisi sosial dan ekonomi serta psikologi masyarakat. Yang terjadi di masyarakat, ada pihak tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi. 

  Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA