|
|
Kesan umum tentang rendahnya gaji pegawai negeri sipil (PNS) merupakan
gambaran yang tak terlalu relevan lagi pada saat sekarang. Bahkan banyak
perusahaan swasta yang gaji karyawannya lebih rendah dibanding pegawai
negeri. PNS Golongan I atau terendah sudah di atas upah minimum regional
(UMR). Kenaikan gaji pun hampir setiap tahun dilakukan termasuk yang terakhir
diputuskan tahun 2007 akan naik sebesar 20 persen. Menurut catatan, sejak
2001 telah terjadi kenaikan sebesar 53 persen. Suatu angka yang cukup baik
di tengah berbagai kesulitan.
|
 |
Serangkaian aksi protes di Myanmar dalam sepekan belakangan ini kembali
menampakkan wajah sesungguhnya junta militer di negeri itu. Protes terhadap
kenaikan harga bahan bakar minyak direspons oleh junta militer dengan penangkapan-penangkapan.
Dan, seperti terjadi dalam lakon-lakon militer pada umumnya, aparat junta
terus menangkapi dan memburu para aktivis yang dituduh sebagai provokator
demonstrasi. Kenyataan ini tentu saja sangat memprihatinkan, karena bagaimanapun,
dunia, dan khususnya masyarakat Asia Tenggara, masih berharap pada perwujudan
demokrasi sehat di Myanmar.
|
 |
Jangan membiarkan anak telantar dengan terlalu lama menunggu angkutan
umum atau jemputan dengan berdiri sendirian di tepi jalan. PENCULIKAN
anak kini menjadi teror baru yang mencekam anak dan orang tua. Di Jakarta
sebuah media cetak nasional menulis dalam dua bulan terakhir telah terjadi
14 kasus penculikan. Di Semarang beberapa waktu lalu kejadian serupa meski
dalam intensitas lebih kecil sudah terjadi kasus yang sama.
|
 |
INVESTASI dalam Kamus Bahasa Indonesia oleh Wojowasito,
artinya penanaman modal. Investor adalah orang atau lembaga yang menanamkan
modalnya. Dalam Undang-Undang (UU) RI 25/2007 tentang Penanaman Modal,
pada ketentuan umum disebutkan, kesatu, penanaman modal adalah segala bentuk
kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam
modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
|
 |
KOMISI Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dibentuk atas amanat
Undang-Undang (UU) 32/2002 tentang Penyiaran. Tujuan utamanya adalah mengawal
demokrasi dan desentralisasi penyiaran, baik di tingkat nasional maupun
lokal. Ketika KPID tidak ada, hampir dipastikan desentralisasi penyiaran
nyaris tiada pula. Tidak demikian di Jawa Tengah, hampir dalam waktu tiga tahun KPID berupaya
mendorong lahirnya desentralisasi tersebut. Namun, ikhtiar itu belum tuntas
karena masa jabatannya pendek dan hampir usai. Lebih dari itu, banyak pekerjaan
KPID yang belum terselesaikan.
|
 |
Satu tahun lebih bencana gempa bumi di Jateng/DIY berlalu, namun penanganannya
saya rasakan begitu lambat. Saya yakin pemerintah serius menanggulangi
bencana tersebut, dibuktikan dengan membuat program rehab/rekonstruksi
pascabencana. Namun bantuan pembangunan yang dilaksanakan secara tidak
hati-hati dan tidak terorganisasi dikhawatirkan justru lebih memperburuk
kondisi sosial dan ekonomi serta psikologi masyarakat. Yang terjadi di
masyarakat, ada pihak tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan
pribadi.
|
|