| Selasa, 28 Agustus 2007 | WACANA |
Menjaga Kesinambungan Ide KPID
KOMISI Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dibentuk atas amanat Undang-Undang (UU) 32/2002 tentang Penyiaran. Tujuan utamanya adalah mengawal demokrasi dan desentralisasi penyiaran, baik di tingkat nasional maupun lokal. Ketika KPID tidak ada, hampir dipastikan desentralisasi penyiaran nyaris tiada pula. Tidak demikian di Jawa Tengah, hampir dalam waktu tiga tahun KPID berupaya mendorong lahirnya desentralisasi tersebut. Namun, ikhtiar itu belum tuntas karena masa jabatannya pendek dan hampir usai. Lebih dari itu, banyak pekerjaan KPID yang belum terselesaikan. Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 489/56/2004, masa jabatan anggota KPID akan berakhir 9 September 2007. Sekarang panitia ad hoc sedang mempersiapkan penjaringan 21 bakal calon anggota yang akan di-fit and proper test oleh DPRD. Setelah itu, DPRD akan menetapkan tujuh anggota KPID masa jabatan 2007ñ2010 untuk disahkan oleh gubernur. Proses penetapan tujuh anggota KPID (biasa disebut dengan istilah komisioner), memang bukan hal yang gampang. Minimal, kriteria calon yang tercantum dalam UU 32/2002 dapat tercapai. Dengan demikian, DPRD dituntut memiliki nyali kuat dalam menyeleksi calon komisioner sesuai dengan harapan masyarakat. Masyarakat sangat berharap, KPID dapat menjadi lembaga negara yang berbobot dan berwibawa. Berbobot dalam arti mampu menjalakan tugas pengaturan, pengawasan, dan pengembangan penyiaran di Jawa Tengah; sedangkan kewibawaan KPID tercermin dari keberanian bertindak, serta banyaknya jejaring dan kerja sama dengan semua lapisan masyarakat. Tantangan Besar Untuk menciptakan KPID yang demikian, dibutuhkan figur komisioner yang profesional. Wujud profesionalitas komisioner minimal tercakup dari independensi, integritas personal, latar belakang pendidikan, kedekatan dengan basis masyarakat, dan pengalaman khusus di bidang penyiaran. Kebutuhan akan kapasitas personal anggota KPID tersebut berkait dengan tantangan besar dunia penyiaran. Problematika penyiaran yang kian akut perlu didukung komisioner yang kokoh pendirian dan berani. Apalagi dalam memerankan lembaga negara independen. Kalau komisionernya tidak mempunyai keberanian, maka KPID akan tidak berdaya. Padahal, ujian terberat bagi KPID ke depan adalah tentang persaingan industri penyiaran, baik radio maupun televisi. Selain itu, isi siaran yang dipancarluaskan juga sudah tidak berbau edukatif. Belum lagi problem infrastruktur penyiaran, mulai dari izin penyelenggaraan penyiaran, alokasi frekuensi, hingga tumpang tindihnya gelombang siaran. Akibatnya, masyarakat banyak yang protes. Apakah kalau masyarakat protes, KPID akan diam? Tentu tidak. KPID akan tetap berdiri kokoh menjadi lembaga pengontrol isi siaran dan menjamin persaingan industri secara sehat. Tanpa aduan masyarakat, KPID tetap harus memberikan teguran kepada televisi atau radio yang terbukti melanggar. Kalau KPID hanya menunggu aduan, ada kesan moral force-nya tidak jalan. Komisioner satu dan lainnya perlu bekerja sama, bukan berjalan sendiri-sendiri. Salah satu contoh bubarnya KPID di satu daerah adalah akibat kerja individual. Maka, ada kebutuhan mendesak bagi DPRD untuk memilih komposisi KPID yang mempunyai visi bisa saling bekerja sama dengan kedewasaan pendidikan yang dimiliki. Visi mudah bekerja sama, dapat dilihat dari kemampuan berorganisasi yang dimiliki oleh calon. Jelas, bagi yang tidak pernah berorganisasi akan berakibat fatal. Sementara itu kedewasaan pendidikan yang dimaksudkan adalah dibutuhkannya lima disiplin ilmu bagi komisioner. Lima bidang keilmuan dan keahlian itu antara lain bidang hukum, ekonomi, sosial, komunikasi, dan teknik frekuensi. Dengan adanya keahlian itu, komisioner paham akan bisnis, hukum, dan belantara frekuensi yang sering dipermasalahkan. Keterwakilan Golongan Keanekaragaman latar belakang keahlian itu pula, yang akan menjadikan posisi KPID semakin kuat di mata masyarakat. Tidak ada alasan bahwa KPID harus didominasi oleh satu disiplin keahlian saja. Selain itu, DPRD juga perlu membuat klasifikasi keterwakilan semua golongan. Selayaknya, KPID ke depan perlu keterwakilan dari lima unsur, yakni praktisi penyiaran, akademisi, tokoh masyarakat, pemuda, dan perempuan. Kelima unsur itu akan menjadi pilihan terbaik. Praktisi penyiaran akan mengisi basis kepentingan makro industri yang tidak gampang diatur. Akademisi dan tokoh masyarakat mempunyai dasar argumentasi keilmuan dan basis masyarakat hingga tingkat bawah. Perempuan memberikan jaminan keterlindungan dua segmen penting, yakni anak dan perempuan. Unsur pemuda akan mengawal nalar kritis konstruktif dalam mengontrol industri penyiaran. Ada anggapan, bahwa keberadaan KPID dapat dikatakan kurang begitu terasa di tingkat basis. Itulah satu tantangan berat KPID ke depan mengenai pentingnya "dekat dengan basis masyarakat". Upaya mendekati masyarakat, semestinya dapat dilakukan dengan kerja sama LSM, ormas, kampus, dan sekolah. Dengan adanya kelima unsur keterwakilan itu, maka sangat besar kemungkinan adanya kesinambungan ide dan gagasan KPID kepada masyarakat. Sehingga, tidak ada lagi istilah "KPID tidak populer" atau "KPID tak berdaya, dan hanya menghabiskan uang rakyat". Kedekatan KPID dengan masyarakat menjadi satu kewajiban bagi komisioner. Sebab, secara eksplisit dalam Pasal 8 Ayat 1 UU 32/2002 tentang Penyiaran disebutkan, KPI berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran. Dalam visi yang dideklarasikan KPI juga termaktub: "Terwujudnya sistem penyiaran nasional yang berkeadilan dan bermartabat untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat". Begitu pula misinya, akan mewujudkan program siaran yang sehat, cerdas, dan berkualitas, untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan bangsa, persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai dan budaya Indonesia. Oleh karena itu, hanya dibutuhkan satu ketegasan visi keanggotaan bagi KPID ke depan, yakni figur pemberani. Sebab selama ini, di KPID tiada figur pemberani, sehingga tidak ada gebrakan secara massif; dan teguran yang dilayangkan kepada televisi atau radio juga masih tebang pilih.(68) - M Rikza Chamami MSi, asisten ahli KPI Pusat. |