| Selasa, 28 Agustus 2007 | NASIONAL |
Komnas Amandemen Wewenang MPR
JAKARTA - Pembentukan komisi nasional (komnas) untuk mengkaji amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 terkait kemungkinan calon independen atau calon perseorangan dalam pemilihan presiden merupakan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). ''Usulan pembentukan komnas oleh presiden, tentu saja sebagai suatu pendapat dari seorang presiden adalah layak dihormati. Kami menilai, pembentukan tim kajian atau komnas untuk mengkaji konstitusi sebagai suatu hal yang wajar dan mungkin saja,'' kata Ketua MPR Hidayat Nur Wahid di Gedung MPR Jakarta, kemarin. Ia mengatakan, usulan tersebut justru dalam rangka taat konstitusi dan untuk meningkatkan kualitas konstitusi, karena presiden telah disumpah untuk menjalankan konstitusi dengan selurus-lurusnya. ''Bila konstitusi yang dijadikan rujukan, maka agar polemik yang berkepanjangan, tentunya yang berkaitan dengan UUD harus melalui MPR baik sebagai institusi maupun sebagai anggota,'' tambahnya. Karena, lanjut Hidayat Nur Wahid, kalau untuk pengusulan perubahan UUD, prosesnya melalui anggota MPR dan bila jumlahnya mencapai sepertiga maka usulan tersebut dapat diagendakan dalam sidang paripurna. ''Sekali lagi, lembaga yang mengelola usulan-usulan yang terkait dengan perubahan UUD hanyalah MPR, bukan DPR, DPD, MK atau bahkan lembaga kepresidenan,'' tegasnya. Lebih lanjut politikus PKS ini menjelaskan, sesungguhnya MPR pada periode yang lalu telah membuat TAP untuk menghadirkan komisi konstitusi yang berfungsi melakukan pembahasan amandemen. Tapi, ketika hasil pembahasan komisi tersebut tidak sesuai dengan harapan MPR, maka hasil kajian tersebut tidak dapat ditindaklanjuti oleh MPR. ''Kemarin, DPD dalam upaya mengusulkan perubahan mereka telah melibatkan kalangan masyarakat luas. Jadi, kajian-kajian semacam itu sudah dilakukan, tetapi toh tetap saja ada hal yang konstitusional, yaitu hak konstitusional yang hanya dimiliki oleh anggota MPR dan lembaga MPR.'' Tiga Persen Mengenai calon independen dalam pilkada, Hidayat mengatakan, yang paling penting harus dilakukan pertama kali adalah DPR melakukan revisi terbatas terhadap UU No. 32 Tahun 2004. ''Soal persentase syarat, tentu yang bisa menggambarkan kedaulatan rakyat, tetapi juga menggambarkan kualitas calon yang akan maju,'' ujarnya. Dikatakan, persentasenya memang dalam perdebatan, tetapi yang terlalu berat tentu juga bertentangan dengan kedaulatan rakyat. Kalau terlalu kecil, tentu akan mereduksi keunggulan dari kedaulatan rakyat. Menurutnya, syarat yang ideal sekitar tiga persen karena cukup moderat. Angka tiga persen bukan jumlah yang kecil.(J22-49) | ||||