| Selasa, 28 Agustus 2007 | NASIONAL |
Pembebasan Bersyarat Napi Akan Dilakukan TransparanJAKARTA- Untuk menghindari praktik suap dan pungutan liar, proses pengurusan pembebasan bersyarat bagi narapidana (napi) akan dilakukan secara transparan. Begitu seorang napi masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) langsung dihitung kapan kira-kira sepertiga, setengah, atau dua pertiga dan remisi apa yang akan didapat kemudian diberitahukan kepada unit pelaksana teknis (UPT) setempat. Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Untung Sugiono di Gedung Departemen Hukum dan HAM, Jakarta, Senmin (27/8). Menurutnya, dari data base tersebut, pihaknya akan memiliki catatan dan tiga bulan menjelang pembebasan bersyarat akan diberitahukan kepada napi yang bersangkutan. ''Data base ini rencananya dapat diakses semua pihak dan akan diberitahukan kepada napi bersangkutan menjelang haknya jatuh tempo,'' katanya. Dengan keterbukaan, kata dia, diharapkan praktik suap dan pungutan liar dapat dihilangkan. Semua pihak termasuk napi mengetahui kapan haknya akan diberikan. ''Orang tidak perlu suap, karena tahu datanya tanggal sekian, tidak perlu menyuap,'' tegasnya. Untung menambahkan, awal dari program ini dimulai dari wilayah DKI Jakarta dengan mengundang kepala UPT dan dibuat perencanaan per semester. Dari perencanaan itu dapat diketahui berapa yang tercapai dan yang tidak dengan evaluasi untuk penyempurnaan pelaksanaan program tersebut. Selain perencanaan, kata dia, yang masih menjadi kendala adalah pendanaan.(J13-48) |