| Selasa, 28 Agustus 2007 | NASIONAL |
Kejagung Panggil Auditor Independen
JAKARTA- Untuk penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kejaksaan Agung berencana memanggil auditor Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). "(Yang dipanggil) Pricewaterhouse Coopers (PwC) dan Lehman Brothers. Itu yang penting. Bahana nanti juga kita panggil," kata Direktur Penyidikan Jampidus M Salim di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (27/8). Menurut Salim, auditor BPPN ini yang ditunjuk untuk menghitung aset-aset yang diserahkan obligor. "Nanti dipanggil untuk tiga kasus BLBI yang sedang diselidiki," katanya. Tiga Kasus Kejagung saat ini sedang menyelidiki tiga kasus BLBI yang diduga merugikan negara triliunan rupiah. Yakni, dua kasus penyimpangan penyerahan aset BPPN dan PK kasus Bank Bali. Kasus pertama yakni ketika BLBI senilai Rp 35 triliun cair di tahun 1998. Dalam rangka Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA - penyelesaian BLBI dan pelanggaran batas maksimal pemberian kredit/BMPK dengan jaminan aset), jumlah uang yang cair meningkat menjadi Rp 52,7 triliun tanpa diaudit. Namun ketika BPPN dan Holdico menunjuk PwC mengaudit di tahun 1999, ternyata jaminan aset hanya senilai Rp 23 triliun. Di tahun 2006, BPK menghitung hasil penjualan aset saham dalam kasus ini yang bisa dikembalikan ke BPPN hanya Rp 19 triliun. Untuk kasus kedua, terjadi tahun 1997 saat pencairan BLBI senilai Rp 37 triliun kepada sebuah bank. Setelah bank ditetapkan beku operasi pada tahun 1998, hasil audit BPK menyatakan uang negara yang disalurkan sebesar Rp 49,189 triliun. Sementara jumlah kewajiban pemegang saham sebesar Rp 28,4 triliun yang dilakukan perhitungan tanpa audit. Namun setelah auditor PwC menghitung aset perusahaan yang diserahkan ke BPPN tahun 2000 hanya Rp1,4 triliun dan setelah aset itu dijual hanya seharga Rp 1,8 triliun. Pemerintah lantas mengeluarkan Surat Keterangan Lunas pada 26 Mei 2004.(dtc-77) |