logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 28 Agustus 2007 NASIONAL
Line

SAMBUNG RASA

Resi Gudang

  • dialog dengan Gubernur Mardiyanto

Tanya: Bapak Gubernur, apakah yang diharapkan dari adanya Undang-Undang No.9 / 2006 tentang Sistem Resi Gudang ? Nuwun. Menuk, Soropadan Kab Temanggung Jawab: SAUDARI Menuk, pembangunan ekonomi Jawa Tengah khususnya kelancaran produksi dan distribusi barang dalam sistem perdagangan diarahkan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini pemerintah juga tiada henti untuk senantiasa berupaya memberikan yang terbaik dan termudah bagi masyarakatnya.

Salah satunya dengan menciptakan sistem pembiayaan perdagangan yang diperlukan oleh petani UKM, yang pada umumnya menghadapi masalah pembiayaan mengenai keterbatasan akses ke perbankan dan tidak adanya jaminan kredit.

Karena itu, lahir UU No 9/2006 tanggal 14 Juli 2006 tentang Sistem Resi Gudang, yaitu kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan dan penyelesaian transaksi resi gudang.

Resi gudang itu adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang, yaitu pihak yang melakukan usaha pergudangan, baik gudang milik sendiri maupun milik orang lain yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang, serta berhak menerbitkan resi gudang.

Sedangkan hak jaminan atas resi gudang yang disebut dengan hak jaminan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada resi gudang untuk pelunasan hutang, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima hak jaminan terhadap kreditor yang lain.

Ini artinya, resi gudang dapat dialihkan, dijadikan jaminan utang atau digunakan sebagai dokumen barang.

Persyaratan

Oleh karena itu resi gudang juga harus memiliki syarat-syarat tertentu. Syarat minimal adalah judul resi gudang, jenis resi gudang yaitu resi gudang atas nama atau resi gudang atas perintah.

Syarat lain adalah nama dan alamat pihak pemilik barang, lokasi gudang tempat penyimpanan barang, tanggal penerbitan, nomor penerbitan, waktu jatuh tempo, deskripsi barang, biaya penyimpanan, tanda tangan pemilik barang dan pengelola barang, serta nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukkan ke dalam gudang.

Dengan demikian setiap pemilik barang yang menyimpan barang di gudang, berhak memperoleh resi gudang. Dalam hal ini pengelola gudang menerbitkan resi gudang untuk setiap penyimpanan barang setelah pemilik barang menyerahkan barangnya.

Kalau resi gudang hilang atau rusak, pengelola gudang wajib menerbitkan resi gudang pengganti atas permintaan pemegang resi gudang. Ini mengandung maksud, resi gudang yang hilang atau rusak dinyatakan tidak berlaku setelah diterbitkan resi gudang pengganti, karena resi gudang pengganti mempunyai kekuatan yang sama dengan resi gudang yang digantikan. Resi gudang dan derivatif resi gudang juga dapat diperdagangkan di bursa atau di luar bursa.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.9/6/PBI-2007, Perubahan PBI No.7/2-2005 tentang Penilai Kualitas Aktiva Umum, telah mengakui resi gudang sebagai jaminan kredit yang bisa dijadikan agunan kepada bank.

Jadi para petani pun kalau memang memiliki resi gudang atau tanda bukti penyimpanan komoditas, seperti kopi, lada, sawit, dll, maka dapat dijadikan jaminan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya serta bisa dimintakan kredit dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Maknanya, Resi Gudang semakin valid kedudukannya sebagai alternatif pendanaan ataupun pembiayaan bagi petani UKM. Dengan Resi Gudang petani bisa menjadikan komoditas hasil taninya yang telah dipanen dan tersimpan di gudang sebagai jaminan utangnya.

Ke depan, Resi Gudang ini diharapkan dapat memacu para petani untuk meningkatkan produksi agro, baik kuantitas maupun kualitasnya(60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA