| Selasa, 28 Agustus 2007 | NASIONAL |
Tiga Tersangka Dijerat UU Anak
JAKARTA- Polda Metro Jaya akan mempertimbangkan penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak, dalam melakukan penyidikan terhadap tiga tersangka penculikan Raisya Ali (5). Sebab, tiga dari lima tersangka penculikan yaitu Firmando, Januar Risma, dan Budi Haryanton, masih di bawah umur. Mereka merupakan siswa SMAN 35 Jakarta. Menurut Kepala Satuan Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya AKBP Fadil Imran di Mapolda Jalan Gatot Subroto Jakarta, Senin (27/8), UU tersebut mengatur proses penyidikan yang berlangsung cepat. Penyidikan yang berujung pemberkasan perkara, maksimal dilakukan selama 20 hari. Selain itu, dengan UU tersebut tersangka mendapat perlakuan yang berbeda dibandingkan tahanan umum lainnya. ''UU tersebut dipakai karena mereka masih di bawah umur. Selain itu penyidikan berlangsung cepat, karena dalam waktu 20 hari sejak penyidikan, pemberkasan perkara sudah selesai. Status mereka sebagai anak negara,'' ujarnya. Meskipun begitu, tambah Fadil, ketiga tersangka tersebut tetap dijerat dengan pasal penculikan sesuai Pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ''Mereka dijerat pasal penculikan, sesuai Pasal 328 KUHP,'' tandas Fadil. Kelima tersangka saat ini ditahan di tahanan narkoba Polda Metro Jaya. Mengenai hal tersebut, ia mengatakan, mereka bisa ditahan di mana saja, tidak harus di tahanan Reserse Kriminal Umum (Reskrimum). ''Tidak ada salahnya kan, mereka dipindah di sana.'' Mobil Ditemukan Dia juga mengatakan telah berhasil menemukan mobil Suzuki APV hitam yang digunakan para tersangka saat melakukan penculikan. Mobil atas nama Ahmad Dahlan tersebut, disewa salah satu tersangka, Yogi Permana, selama dua hari dari sebuah persewaan mobil di Jalan Sawo, Tebet, Jakarta Selatan. Nomor polisi mobil tersebut sempat diganti oleh para tersangka menjadi B-8512-MV, dari nopol yang asli B-2764-KI. Kini mobil tersebut terparkir di halaman Mapolda. ''Mobil tersebut digunakan penculik saat menculik Raisya. Yogi menyewa kendaraan itu selama dua hari, pada hari H penculikan dan esoknya, dengan harga sewa Rp 300 ribu per harinya. Pelat nomor palsu dipesan dari kawasan Benhil Jakarta Pusat. Di sana kan banyak kios untuk mencetak pelat nomor,'' tandas Fadil. Lebih lanjut dikatakan, hingga kini polisi belum meminta keterangan pemilik mobil, Ahmad Dahlan. Namun, bila diperlukan dia akan segera diperiksa. Mengenai motif penculikan ia menambahkan, dari hasil pendalaman penyidik, hingga kini polisi masih menetapkan motif ekonomi sebagai alasan penculikan. Menjawab pertanyaan adanya motif terkait dengan Negara Islam Indonesia (NII), ia menjelaskan sampai saat ini masih belum ada motif ke sana. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Carlo Brix Tewu mengatakan, berkembangnya motif NII berasal dari laporan petugas di lapangan. Dia juga mengatakan bahwa polisi masih melihat, motifnya ekonomi sebagai latar belakang penculikan. Dijenguk Orang Tua Sebelumnya, salah satu tersangka, Firmando mendapat kunjungan dari kedua orangtuanya, saudaranya, Miza, dan satu kerabatnya, Arif, di tahanan Polda. Selama 45 menit, keluarga tersebut menemui Firmando dari pukul 09.30. Usai pertemuan, ayah Firmando, Jimmy, mengatakan putranya bergabung dengan komplotan penculik tersebut karena mendapat ancaman dari Yogi permana dan Anggana. Keluarganya akan dibunuh jika tidak mengikuti kemauan mereka. Selain itu Firmando mendapat iming-iming uang sebesar Rp 50 juta. "Tadi dia bilang, melakukan penculikan itu atas ancaman Yogi Permana dan Anggana yang mengancam keluarganya akan dibunuh jika tidak mau menculik," ujar Jimmy. (J21-49) |